Bogor Times- Mencegah permainan biong tanah (makelar) nakal kuasa hukum PT.Ferry Soneville (FS) jelaskan Fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) yang diserahkan, terkait wacana pembangunan Gelanggang Olah Raga Masyarakat (GOM), gedung SMPN IV juga Kantor Desa Tlajung Udik yang Berlokasi Di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri, Kamis, (2/9/2021).
Terkait Beredarnya isu yang mengatakan Bahwa, Lahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri, tidak memiliki Akses jalan, di bantah PT.Ferry Sonneville (FS) melalui kuasa hukumnya.
“Bahwa jalan yang diserahkan ke Pemda Kabupaten Bogor, sudah pasti ada jalan menuju ke Lokasi PSU, sambil menunjukan Site Plant lokasi," kata Kuasa Hukum PT.FS, Aripudin, pada Kamis (02/09/2021).
Baca Juga: Ini Tempat Yang Boleh Buka Selama PPKM
Selain itu, kedatangan Muspika dan Anggota Dewan Kelokasi PSU di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri, pada Rabu (1/9/2021), kemarin. Seharusnya menanyakan terlebih dahulu, kepada pihaknya, selaku perusahaan yang menyerahkan lahan PSU tersebut kepada Pemda Kabupaten Bogor.
"Harusnya tanyakan dulu ke kami, apa kah ada jalan ke lokasi PSU tersebut. Ini agar kami bisa menjelaskan duduk permasalahannya," jelasnya.
Bantahan PT. FS, kata Aripudin, bukan tanpa alasan, jika lahan yang diserahkan oleh pihaknya diakui memiliki jalan.
Baca Juga: Vaksinasi Pemkab Bogor di Gor Pakansari, Ini Prosedur Yang Harus Diketahui
“Seharusnya begini, wakil rakyat yang datang kemarin, menanyakan kepada kami (PT.FS) sebagai perusahan yang menyerahkan lahan PSU kepada pemerintah daerah, apakah ada jalan atau tidaknya,” bebernya.
Pihaknya pun, menuturkan tidak dilibatkan terkait kedatangan sejumlah anggota dewan dari Daerah pemilihan (Dapil) 2 kelokasi PSU tersebut dan seharusnya sebelum datang kelokasi, tanyakan dahulu kepada pihaknya secara resmi. Jadi biar jelas, PSU itu diserahkan kepada pemerintah daerah, berbentuk sertifikat hak pakai pemda.
"Mari kita buka peta bersama. Masa kita serahkan PSU tanpa adanya jalan, kan aneh,” paparnya.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Sudah Cair Begini Cara Menggunakanya
Dirinya menjelaskan, PSU yang diserahkan oleh pihaknya, merupakan kewajiban pengembang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Tidak ada surat resmi yang masuk ke PT.FS dari DPRD untuk datang ke lokasi PSU, seandainya ada undangan resmi pasti kami datang dan menjelaskan jalan-jalan menuju PSU,” tukasnya.
Arif mengatakan, pihaknya terbuka lebar untuk anggota dewan bila ingin mengetahui kejelasan jalan menuju PSU, yang diserahkan PT.FS kepada pemerintah daerah.
Artikel Terkait
PT Fery Sonneville Hibahkan Lahan 2,8 Hektare kepada Pemkab Bogor
Pemerintah Tetapkan Tarif Vaksin Gotong Toyong Rp500 Ribu Per Dosis
161 Calon Penumpang Kapal Fery di Tanjung Perak Jalani Swab Test, 4 Reaktif
Divonis Bebas, Pengacara Fery Tanaya Masih Tak Puas dengan Kejati Maluku
Ringankan Warga, Bogor Times Berbagi Nasi Kotak
Bogor Times Beri Reward Pembaca
Tarif Vaksinasi Gor Pakansari Rp 25-100 ribu, Klas Eksekutif Tanpa Antrian Lama