Bogor Times - Adanya pemasangan plang dan beton di lokasi lahan peruntukan Prasaran, Sarana dan Utilitas (PSU) di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri, yang menahan akses jalan. Kuasa hukum PT Ferry Sonneville, Aripudin menempuh jalur hukum.
Dijelaskan kuasa hukum PT Ferry Sonneville dijelaskan, semua orang baik yang memasang plang nama, maupun memerintahkan membuat pagar beton. meminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum nantinya.
"Jelas ya, jadi masyarakat jangan terprovokasi. biarkan kami yang menyelesaikannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya memastikan bahwa pembuatan jalan untuk akses PSU adalah tanah milik PT Ferry Sonneville dan bukan pihak lain," ucap Aripudin, pada Selasa (08 /09).
Baca Juga: Wow, Lapas Klas 1 Luluh Lantah Dilalap 'Jago Merah'
Baca Juga: Alasan Mengapa Islam Melarang Zinah, Ada Azab Dunia dan Akhirat
Baca Juga: Ulik Kilas Karir Pemeran Tokyo Dalam Serial Drama Televisi Money Heist
Dia menjelaskan, bahwa saat ini sedang berusaha mengerjakan pembuatan badan jalan, yang menghubungkan jalan utama menuju area Prasara Sarana dan Utilitas (PSU) di lokasi tersebut.
"Pembuatan jalan itu memang sesuai rencana, ketika kita memberikan PSU seluas 2,8 Hektare kepada pemerintah daerah pada tahun 2017 lalu," jelasnya.
Menurut Aripudin, terkait dengan jalan PT. Ferry sonneville sudah menyerahkan secara administrasi dan fisik, sedang mengerjakan pekerjaan badan tersebut.
Baca Juga: Mengejutkan Warga Pasangan 'Gancet' yang Viral di Tiktok, Pasangan Zina Tak Bisa Lepas 'itunya'
Baca Juga: Diberi Semangat Bupati Bogor Ade Yasin, Andin dan Tim Dapat Energi Baru
Baca Juga: Hari Aksara Internasional Masih Urusan Buta Huruf Hingga Hoaks dan Konten Negatif
"Kalau ada pihak-pihak yang meghalangi pembuatan jalan akses masuk PSU, yang sedang kita kerjakan. Saya cuma ingatkan bahwa Indonesia, adalah negara hukum," tegas mantan aktivis mahasiswa 98 itu.
Lebih lanjut, Aripudin menegaskan, bahwa area badan jalan yang sedang dikerjakan adalah SHGB a/n PT. Ferry sonneville seluas 1 Hektare, bersamaan dengan akta pembukaan hak.
Jadi terkait dengan adanya pihak-pihak yang melakukan pemasangan pagar dan plang di area tersebut, pada hari Selasa kemarin. Kita sudah laporkan kepada pihak Polres Bogor, dengan Laporan Polisi (LP) no : LP/B/1295/IX/2021/JBR/RES BGR," tutupnya.***
Artikel Terkait
Polisi Sebut dr.Richard Lee Ditangkap Terkait Kasus Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti
Hari Internasional Penghilangan Paksa, Adian Napitupulu Saksi Hidup Kesuksesan Mahasiswa
Marak Kecelakaan Kapal Ferry, Kemenko RI Bidang Maritim Inisiasi Rapat Koordinasi Atasi Kecelakaan
Dewan Sayangkan Pemkab Bogor Teledor Terima PSU PT Ferry Sonneville
PT. Ferry Sonneville Pastikan Ada Akses Jalan Menuju PSU di Desa Tlajung Udik
Jilbab Bercadar Menururt 4 Madzhab
Hari Aksara Internasional Masih Urusan Buta Huruf Hingga Hoaks dan Konten Negatif