Bogor Times- Tempat hiburan di Kota Bogor langgar PPKM hal ini membuat geram Bima Arya orang nomor satu di Kota Bogor.
Kegeramannya disampaikan dalam unggahan akun instragram pribadinya pada Minggu, 22 September 2021.
Bima Arya meminta pihak Satpol PP untuk menindak tempat hiburan yang melanggar jam operasional pada Minggu, 12 September 2021 dini hari dengan disegel.
Baca Juga: Cristian Ronaldo Cetak dua Gol di Pertandingan Perdana Bersama MU.
Selain melanggar jam operasional yang ditentukan pemerintah saat pelaksanaan PPKM, tempat hiburan tersebut juga abai terhadap protokol kesehatan.
Dari video yang diunggah Bima, terlihat banyak sekali pengunjung yang asyik menikmati musik di tempat hiburan tersebut.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Puding Jagung Manis.
Tempat hiburan malam tersebut tak hanya disegel, melainkan juga mendapat denda maksimal dari pemerintah.
Bima menegaskan jika PPKM yang dilonggarkan bukan berarti bisa dilanggar oleh masyarakat.
Baca Juga: Waw! PT. Astra Kembali Membuka Lowongan Kerja
"Dilonggar bukan berarti dilanggar," ujar Bima, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @bimaaryasugiarto.
Artikel Terkait
Waw! PT. Astra Kembali Membuka Lowongan Kerja
Dukung Proyek RSUD Bogor Utara, Pengurus RW Tolak Pungli dan Tagih Janji Perusahaan
Cristian Ronaldo Cetak dua Gol di Pertandingan Perdana Bersama MU.
Keluhan Yang Sering di Hadapi Ibu Hamil Usia Kandungan 8 Bulan
Macam - Macam Kekerasan Seksual, Awas ! Menggoda Dengan Bersiul Saja Bisa 7 Tahun Penjara