Bogor Times- Bercita-cita menjadi Preman Kampus. Irfan Yogi pelaku kekerasan pada mahasiswa kini berstatus mantan mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) usai disangsi drop out atau DO
Alasan kampus tak lain adalah, karena cita-citanya menjadi preman tersebut menyimpang dari visi misi Lembaga Pendidikan UIKA Bogor.
Selain tidak berstatus sebagai mahasiswa UIKA lagi, Irfan Yogi yang bercita-cita jadi preman itu juga ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana terhadap oknum mahasiswa lainnya.
Baca Juga: Sering Ikuti Konser Musik, Berpotensi Penyakit Kuping atau Telinga hingga Bisa Tuli
Awalnya, Irfan Yogi merupakan mahasiswa teknik sipil UIKA Bogor. Iamenerima sanksi dari pihak kampus karena telah mengalahkan juniornya bernama Fajril Miftahul Qirom, mahasiswa semester 5 dari dua agama islam pada, Sabtu (25/9) lalu.
Musyawarah antara pihak kampus, Fajril dan juga Irfan terus bergulir sampai siang tadi pihak kampus harus menerapkan masa kemahasiswaan Irfan di kampus UIKA Bogor setelah melakukan tindak kekerasan terhadap Fajril.
"Hasil sidang disiplin UIKA Bogor, karena pelanggaran berat, pelanggaran peraturan rektor UIKA Bogor, dari hasil keputusan musyawarah bersama, yang bersangkutan (Irfan), mutlak diberhentikan dari mahasiswa aktif UIKA Bogor," ungkap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dedi Supriadi , Kamis (7/9).
Baca Juga: Apa Saja Faktor Risiko Gangguan Telinga atau Kuping, Kenali dan Mulai Antisipasi
Sementara itu, lanjut Dedi, untuk korban pemukulan yaitu Fajril, mendapatkan teguran lisan karena tidak langsung melapor ke pihak kampus pasca pemukulan oleh Irfan.
Tetapi, Fajril malah melaporkan langsung kepada pihak kepolisian yang dikelola oleh hukumnya. Padahal, pemukulan masih terjadi di kawasan kampus UIKA Bogor.
"Seharusnya itu, dilaporkan sebelumnya ke pihak. Karena universitas punya tata aturan yang berlaku. Diharapkan, semua mahasiswa UIKA khususnya yang bersangkutan universitas (Fajril), tidak akan berulang lagi, jika ada kejadian yang sama," ujar Dedi.
Baca Juga: Pentingnya Kenali Nama Anatomi Telinga untuk Jaga Kesehatan Telinga atau Kuping Kita
Ditempat yang sama, kuasa hukum Fajril dari Kantor Hukum Mitra Sembilan Bintang Rudi Maulana menuturkan langkah selanjutnya dari proses pelaporan Fajril di kepolisian.
"Hari ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan ya kita kawal terus proses dikepolisian itu," tutur Rudi
Rudi melanjutkan, kedepannya Irfan akan menjalani dua proses yang berbeda.
Artikel Terkait
Masa PSBB, Bogor Times Berbagi Bingkisan Pada Anak Yatim
Ringankan Warga, Bogor Times Berbagi Nasi Kotak
Bogor Times Beri Reward Pembaca
Resep Kopi Kekinian, Bisa dinikmati di Rumah
Wow, Ternyata Kopi Adalah Minuman Para Sufi, Simak Penjelasannya
Sejarah Kopi, Ulas Jejak Kopi Asa Kuno Abyssinia dari Ethiopia dan Eritrea
Legenda Kopi di Negeri Ethiopia, Kisah Kaldi dan Kambingnya
Cerita Kopi dan Ali Bin Omar Ashadzili, Simak Ulasan Kitab 'Inaasush Shofwah bi Anfaasil Qohwah'
Sejarah Penyebaran Kopi dari Abyssinia, Yaman Hingga Eropa
Bongkar Serangan Santet Dengan Kopi Hitam, Begini Caranya