• Jumat, 22 November 2024

Aksi Pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) Berujung Musyawarah, PD Pasar Siap Setor Uang ke Desa Citeureup

- Kamis, 4 November 2021 | 08:10 WIB
Rapat pertemuan  (Rosyka/bogor times)
Rapat pertemuan (Rosyka/bogor times)

Bogor Times- Kasus pungutan liar Pedagang Kaki Lima (PKL) Rp 2 ribu di area Pasar Satu dan Dua Citeureup diselesaikan dengan musyawarah.

Pungutan Rp2.000 pada Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan tiket yang dikeluarkan oleh pihak desa merupakan Ekspresi kekecewaan kepala desa lantaran tidak mendapat kontribusi dari Pasar Citeureup.

Untuk menyelesaikan persoalan pungli Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut, pihak pasar beserta pemerintah desa melibatkan unsur kepolisian menggelar rapat di Kantor Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Dituduh Main Receh, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Partai PKS Klarifikasi Murni Jalani Tupoksi dan Akan Somasi 

Baca Juga: Vincent Verhaag Nampak Lemah Usai El Barack Memelas untuk Panggil 'Ayah' 

Baca Juga: Soal Pungutan Liar, Kades Citeureup Akui Punya Dasar Hukum, Dugaan Aliran Dana ke Oknum Anggota DPRD PKS

Pemerintah Desa Citeureup meminta kontribusi atas keberadaan  pasar dan maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Citeureup untuk kepentingan warga.

"Intinya kades ingin kembangkan potensi wilayah untuk kepentingan masyarakat," kata Staf desa yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, pemdes berharap adanya presentasi pengelolaan area pasar. Sehingga, adanya pasar bisa maslahat bagi masyarakat.

Baca Juga: Tanpa Esteban Vizcarra, Persib Bandung Optimis Tumbangkan Persela Lamongan 

Baca Juga: Sifat Para Zodiak yang Disukai Lawan Jenis, Taurus: Punya Komitmen yang Kuat 

Baca Juga: Sadiaga Uno: Garuda Indonesia Dalam Masa Sulit, Namun Badai Pasti Berlalu.

"Awalnya presentasi dari keuntungan. Tapi akhirnya disepakati kontribusi semampunya dari PD Pasar," tuturnya.

Kepala Unit Pasar, Andang mengaku bersyukur. Persoalan antara pihak desa dan pasar terselesaikan dengan musyawarah. 

Pihak Pasar akan memberikan uang pada pihak desa dengan besaran nominal tak dipatok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X