Bogor Times - Rumah Tahfidz An Nahdliyah merupakan Lembaga Pendidikan Keagamaan dalam bidang mengkaji dan menghafal Al-Qur'an.
Rumah Tahfidz An Nahdliyah juga merupakan Lembaga Tahfidz Al- Qur'an yang pertama kali mendapatkan izin oprasional di Kota Bogor.
Pada Rabu, 10 November 2021 bertepatan dengan hari Pahlawan Nasional, Kemenag Kota Bogor resmi mengeluarkan Izin oprasional kepada Rumah Tahfidz An Nahdliyah yang beralamat di Perumahan Cluster Alamanda, Kelurahan Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Baca Juga: Mahasiswa Jawabarat Chaos, Pengurus Besar PMII Dituding Langgar Konstitusi
Pengasuh Rumah Tahfidz An Nahdliyah Sugiarto Kasirin yang juga Alumni PP. Madrasatul Qur'an Tebuireng Jombang - PP. Roudlotul Qur'an Watubarut Kebumen, bersyukur bahwa Rumah Tahfidz An Nahdliyah merupakan lembaga yang pertama terdaftar di Kemenag Kota Bogor.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali lembaga kami mempunya legalitas resmi dari pemerintah. Juga Rumah Tahfidz Al Qur'an yang pertama terdaftar di Kemenag Kota Bogor. Ini berkah dari Kedua orang tua dan Guru-guru terutama Masyayikh Tebuireng, Watubarut Kebumen dan Nahdlatul Ulama, hingga Allah SWT meridhoi. Tanpa beliau-beliau, saya bukanlah siapa-siapa", Ungkap Sugiarto Kasirin
Tim verifikasi berkas dan lapangan Kemenag Kota Bogor Ita Rosita sampaikan harapanya agar Rumah Tahfidz An Nahdliyah menjadi Lembaga yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor.
Baca Juga: Relawan Rumah Yatim Bogor Timur Gelar Bakti Sosial
"kami dari Kemenag Kota Bogor berharap dengan turunnya izin operasional ini, bisa bermanfaat untuk umat. Rumah Tahfidz An Nahdliyah bisa lebih maju lagi", Jelas Ita Rosita
Disisi lain, Ust. Ugi salah satu pengajar di Rumah Tahfidz An Nahdliyah sampaikan bahwa hampir setiap hari ada santri baru yang mendaftar mengaji.
"Hampir setiap hari ada yang mendaftar mengaji. Saat ini, jumlah santri yang terdaftar kurang lebih 43. Bahkan ada yang umur 23 Tahun, waktu ngajinya malam", beber Ust. Ugi.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan PC IPPNU Kota Bogor, Bima Arya Siap Kolaborasi
Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor, Nomor 278 Tahun 2021, Tentang Penetapan Tanda Daftar Rumah Tahfidz Al Qur'an (RTQ) An Nahdliyah disahkan di Kota Bogor, pada Senin, 08 November 2021. Keputusan tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditetapkan dan bisa diperpanjang.***
Artikel Terkait
12 Zodiak Dari yang Penurut Sampai Pemberontak
Hadiri Pelantikan PC IPPNU Kota Bogor, Bima Arya Siap Kolaborasi
Seruan Rizieq soal Boikot Dudung dan Fadil Imran dianggap Narasi Kebencian.
Relawan Rumah Yatim Bogor Timur Gelar Bakti Sosial
Mahasiswa Jawabarat Chaos, Pengurus Besar PMII Dituding Langgar Konstitusi