Bogor Times - Indahnya pemandangan kota merupakan sebuah hal yang didambakan bagi setiap pemimpin maupun masyarakatnya. Sudah barang tentu keindahan kota harus dirawat oleh semua elemen masyarakat termasuk aturan yang berlaku seperti Peraturan daerah (Perda) Kota Bogor No 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum sebagai peraturan untuk menjaga keindahan kota.
Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Bogor dianggap positif dari sejumlah kalangan karena mampu mengatur semua lapisan masyarakat agar bersama sama menjaga lingkungan. Namun apa halnya jika mereka yang mengesahkan dan mereka juga yang melanggar aturan tersebut hingga merusak keindahan kota.
M Hafiz Azami, Ketua Umum Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) Cabang Bogor mengatakan bahwa masih banyak "Sampah Visual" Bertebaran di Kota Bogor, tak terkecuali dari mereka para politisi yang menghiasi ruang terbuka untuk menjajakan wajahnya guna dikenal oleh masyarakat luas.
"Sampah visual makin terasa ditengah kita, padahal adanya perda ini untuk menghilangkan spanduk-spanduk yang merusak keindahan kota. Ada yang gaya senyuman khas, secara gak langsung mereka tersenyum ketika melanggar perda,"ujar Hafiz.
Baca Juga: Medagri Larang Libur Nataru, MTs Tarbiyatul Falah Sukamakmur Gelar Class Meeting
Dirinya tak menampik bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena para politisi dan partai politik hanya mementingkan pribadi atau kelompoknya, jika mereka berfikir keindahan kotanya, pasti hampir tidak ada spanduk bahkan bendera yang ditempel sembarangan di pohon, tiang listrik sampai jembatan.
"Kita bisa lihat, dipasang sembarangan, tidak dibenahi lagi oleh para tim nya, seperti spanduk ucapan lebaran, hari pahlawan sampai spanduk acara internal, itu kan sudah lewat terlalu lama, alhasil kami INSPIRA Bogor mengadakan sidak spanduk parpol dan politisi di Kota Bogor dengan cara memotretnya lalu dikumpulkan,"tambah nya.
Nantinya hasil foto sidak spanduk Parpol dan politisi yang diduga melanggar akan kami kumpulkan dan kami serahkan ke penegak perda satpol PP sampai para parpol dan politisi itu sendiri.
Disamping itu, Aditya Pratama, Kabid Lingkungan Hidup INSPIRA Cabang Bogor sangat prihatin dengan para anggota DPRD dan Parpol yang seharusnya mereka menjadi teladan bagi masyarakat sebagai pembuat perda, namun mereka sendiri yang melanggar.
"Apakah ada pengecualian buat mereka? Apakah spanduk parpol, ucapan politisi berbeda hukum dengan spanduk jual rumah dengan DP kecil atau sedot WC yang biasa di tiang listrik? Kami seperti ini juga untuk membantu menginformasikan terkait perda ketertiban umum ini," sambungnya.
Baca Juga: Tuduhan Syiah Viral Terhadap Herry Wirawan, Pimpinan Madani Boarding School Manarul Huda
Adit meminta kepada Satpol PP selaku penegak perda untuk tegas dan melenyapkan spanduk-spanduk tersebut yang melanggar Perda ketertiban umum tersebut.
"Bakar spanduk rokok berani, masa spanduk seperti itu gak berani? Apa karena mereka parpol dan politisi? Biar masyarakat menilai,"tutupnya.***
Artikel Terkait
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia PKN (Pemantau Uang Negara) Lakukan Aksi
Tuduhan Syiah Viral Terhadap Herry Wirawan, Pimpinan Madani Boarding School Manarul Huda
Indocement Kembali Kucurkan Beasiswa untuk Ratusan Siswa dan Mahasiswa
Megawati Kini Dipimpin Dewi Nurbaiti, Ketua Kopri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor
Medagri Larang Libur Nataru, MTs Tarbiyatul Falah Sukamakmur Gelar Class Meeting