Bogor Times-Sumpah jabatan setiap Aparat Sipil Negara (ASN) tak selalu dijalankan dengan baik. Hal terebut tercemin pada tindakan arogan Kasi Kecamatan Parung pada seorang ibu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dikatakan oleh Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor, Miftahuddin. Aduan KPM berinisial RN semestinya menjadi evaluasi bagi pemerintah. Sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.
“KPM hanya minta ayam bau diganti yang segar. Itu haknya. Bukan malah diintimidasi oleh kecamatan. Anehnya camatnya malah bela,” tegur mahasiswa Universitas Nahdlotul Ulama (UNUSIA) Kemang ini pada Selasa 29 Desember 2021.
Baca Juga: Agen Penyalur BPNT Berikan Ayam Tak Layak Konsumsi dan Tak Sesuai Spesifikasi
Menurutnya, Program Sembako yang digulirkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa undang-undang lainnya.
Kemudian megerucut hingga Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 tahun 2021 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil, dalam hal ini adalah KPM.
“ Pihak kecamatan harus baca aturan ini. Agar tau bahwa telah ditentukan KPM seperti raja yang memilik berbagai hak. Jadi pejabat yang sombong dan enggan meminta maaf pada KPM sadar diri dan tau kesalahannya,” kata Miftah.
Baca Juga: Rencana Jual Pertamax dan Pertamax Plus saja, BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus
Sangat jelas diterangkan, sambung Miftah, keberadaan Agen dan E-warung punya tugas untuk menyediakan pangan berkualitas. Sebagaimana tertuang dalam pada pasal 6 yang menerangkan “ Agen dan E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas, menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM.”
“Saya yakin para pejabat kecamatan dikasih ayam busuk tidak akan mau makan. Jadi harus tau, kalau ayam bau dan buah busuk itu artinya tidak berkualitas dan melanggar aturan,” tuturnya.
Selain, beber Miftah, dijelaskan pula bahwa E-warung juga diharuskan menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah kabupaten atau kota atau berdasarkan harga barang di sekitar e-warong.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium 'Agar Mobil dan Motor Bisa dikonversi ke Listrik'
“Beras harga Rp 10 ribu dengan Rp 7500 jelas beda. Informasinya,yang terjadi di Cogreg (Warung SM,red) beras kualitas harga Rp 7500 di notanya harga Rp 10 ribu,” ucapnya.
Selain itu juga dalam permensos, bahwa KPM punya kuasa menentukan bahan pagan yang diterima. Dalam teks aturan tersebut “menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM”.
“Kalau KPM ga suka kacang ijo karena lebih murah, atau lebih suka kacang tanah maka penyalur haru ganti. Tidak boleh bertahan dengan kacang ijo,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pengamat Soroti Spekulasi Politisasi Jabatan TNI, Pangkostrad Tunggu Jokowi
Sempat Terkendala, Program Merdeka Belajar Kembali Bergulir Hingga 2022
Puspom Hentikan Penyidikan Dugaan Kasus Helikopter Augusta Westland
Meluruskan Makna Jihad dan Syahid, Mengupas Arti Ahlud-Dzimah juga Bughot.
Pejabat Intimidasi RN, Ibu-ibu KPM Aksi Solideritas Buka Mulut Sindir Camat Parung
Pol PP Kabupaten Bogor Ratakan Titik Pekat di Kolong Jembatan Cibinong Kandang Roda
Penghapusan Premium dan Pertalite Tuai Sejuta Pertanyaan 'Siasat Apa?'
Rencana Jual Pertamax dan Pertamax Plus saja, BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus
Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium 'Agar Mobil dan Motor Bisa dikonversi ke Listrik'
Bensin Premium Akan di Hilangkan. Bagaimana Nasib Warga Miskin?