Bogor Times,Kota Bogor-Walikota Bogor Bima Arya Sugiato berujung dilaporkan ke polisi oleh Santi Chintya Dewi.
Walikota dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan perusakan cagar budaya di Kebun Raya Bogor.
Masyarakat Peduli Marwah Leluhur juga menilai, Bima Arya tak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas.
Walikota dua periode itu terancam delik absolut yang dimana Bima Arya dipastikan tak akan lolos dari jerat hukum.
Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bogor Alihkan Anggaran Program Kerjanya Sebesar Rp 13 Miliar Untuk Hal Ini
Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Marwah Leluhur Afrianto meminta agar Walikota Bogor juga patuh dan tunduk pada Undang-Undang Cagar Budaya No : 11 tahun 2010 Jo Permen Lingkungan Hidup No:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Jo Perda No 8 tahun 2020 Jo Perda No 17 Tahun 2019.
Afrianto juga mengaku kecewa lantaran Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor (Bima Arya) diduga memberikan izin kepada PT MNR untuk memasang glow,yang diduga sinar laser yang dipancarkan dapat merusak ekosistem serangga malam untuk proses pengkawinan tumbuhan konservasi.
Sehingga warga Bogor pun memprotes langkah PT MNR dengan melakukan aksi unjuk rasa.
Para pengunjuk rasa saat itu juga meminta agar Walikota Bogor menghentikan kegiatan glow.Namun permintaan para pendemo tidak dihiraukan oleh Walikota Bogor.
Baca Juga: Harga Pakaian Anggota DPRD Kota Bogor Rp 700 Juta. Ini Kata Wakil Ketua DPRD
Menurut Afrianto Bima Arya sudah melakukan kesalahan dengan memberikan izin pemasangan glow tanpa melalui proses kajian.
“Artinya Bima Arya menerbitkan izin terlebih dahulu.Seharusnya amdalnya ditunjukkan dengan kajiannya baru izin boleh dikeluarkan.Lalu kenapa mekanisme itu tidak ditempuh,” kata Afrianto kepada wartawan.
“Kami pun melaporkan Bima Arya karena kami menduga ada penyalahgunaan wewenang.Sebab Dia memberikan izin sebelum PT MNR melengkapi amdal pada saat itu.Itu alasannya kami melaporkan Bima Arya.Adapun pelaporan polisi dilakukan pada 30 Desember 2021 dengan membawa 21 berkas,”ujar kuasa hukum kepada wartawan Bogor Times Febri Daniel Manalu, Grup Promedia Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Sabtu 15 Januari 2022.
Baca Juga: Silaturrahmi Majelis dan Pemuda Karangtaruna Serahkan Uang Jutaan Rupiah untuk Pembangunan Rutilahu
Lalu jika merujuk pada Undang-Undag Tipikor,apabila ada pejabat yang berwenang namun diduga melakukan penyalahgunaan wewenang artinya ada suatu tindak pidana dalam penyalahgunaan wewenang.
Artikel Terkait
Letih Tunggu Bantuan Pemda Bogor, Pemuda Karangtaruna dan SIlaturrahmi Majelis Galang Dana Perbaiki Rutilahu
Silaturrahmi Majelis dan Pemuda Karangtaruna Serahkan Uang Jutaan Rupiah untuk Pembangunan Rutilahu
Dalil dan Ketentuan Puasa Bulan Ramdhan
Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunah Yang Utama
Penting Diketahui, Beberapa Hukum Berpuasa
Saat Puasa Sunah, Disajikan Hidangan, Bagaimana Hukumnya?
Lafal Niat Puasa Sunnah Hari Senin
Alasan dan Perbedaan Shalat Antar Umat Beragama
Shalat Malam, Metode Efektif Self Healing
Walikota Bogor Bima Arya Dilaporkan ke Polisi Kuasa Hukum Yakin Walikota Dijerat Pidana