Bogor Times-Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin menerangkan kawasan Puncak sebagai kawasan wisata yang ramah, aman, nyaman dan berkelanjutan, saat di Pendopo Bupati Bogor, Rabu, 30 Maret 2022.
Ia menjelaskan bahwa selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) Tahun 2010-2025 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov).
Pembangunan kepariwisataan Kabupaten Bogor tahun 2020-2025, fokus untuk mewujudkan Kabupaten Bogor sebagai destinasi pariwisata yang maju, berbudaya, berwawasan lingkungan, berkelas dunia dan berkelanjutan.
Baca Juga: Parkit Taman Fathan Hambalang Rp 20 Ribu, Eksotis Penuh Menu Istimewa Manjakan Pengunjung
Menurut Ade Yasin, sektor pariwisata merupakan salah sektor unggulan Kabupaten Bogor, dengan perencanaan pengembangan yang tepat, sektor pariwisata ini diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja, mendongkrak pendapatan daerah dan menggerakkan perekonomian masyarakat Kabupaten Bogor.
“Terlebih Kabupaten Bogor ini daerah yang berdekatan dengan ibu kota negara dan berbatasan langsung dengan 10 kabupaten/kota dan dua provinsi yang dikelilingi sekitar 70 juta populasi, sehingga potensi wisata Puncak ini sangat besar, bahkan kawasan Puncak menjadi wisata favorit warga Jabodetabek,” bebernya.
Bupati Bogor menjelaskan bahwa kebijakan pengembangan potensi pariwisata ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di kawasan Kabupaten Bogor sesuai dengan Ripparnas tahun 2010-2025 mencakup beberapa wilayah yakni, Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Bogor-Halimun, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Baca Juga: Jokowi Dianggap Tak Ubah Dengan Soeharto, Gunakan Istana Muluskan Ide Konstitusi
Puncak-Gunung Gede Pangrango, lalu tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 mengenai destinasi wisata alam prioritas Halimun-Salak, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan Jabodetabekpunjur. Kemudian Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark Pongkor, PP Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Lido.
Selanjutnya, tambah Ade Yasin juga tertuang dalam Ripparprov Jabar 2015-2025 meliputi destinasi pariwisata Bogor-Cianjur-Sukabumi, kawasan strategis ekowisata alam Puncak dan sekitarnya, lalu kawasan pengembangan ekowisata dan budaya Gunung Halimun, Salak-Gede Pangrango, kawasan pengembangan pariwisata alam Bogor-Depok dan sekitarnya serta RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023 yang mengatur Kawasan Ekonomi Khusus Lido.
“Juga tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor 2020-2025 yaitu Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Puncak-Lido, KSPD Sentul-Cibinong, KSPD Halimun-Salak dan KSPD Sukamakmur-Cariu, juga KSPD Cileungsi-Jonggol, KSPD Ciseeng-Kemang dan KSPD Dramaga-Cigudeg dan sekitarnya,” ungkap Ade Yasin.
Baca Juga: Larangan Menggunakan Tangan Kidal dalam Islam
Untuk diketahui, Ade Yasin menyampaikan, pada tahun 2019 sebelum adanya pandemi Covid-19 jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bogor mencapai 9,7 juta pengunjung. sedangkan pada tahun 2020 kunjungan wisatan ke Kabupaten Bogor hanya mencapai 5.117.889 terdiri dari 60.552 wisatawan mancanegara dan 5.057.335 wisatawan domestik, sementara untuk tahun 2021 kunjungan wisatan ke Kabupaten Bogor sedikit ada kenaikan berjumlah 6.455.954 orang terdiri dari 2.609 wisatawan mancanegara dan 6.453.345 wisatawan domestik.
Menurutnya kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor cukup signifikan yakni sebesar Rp282 milyar atau 7,61% dari total PAD tahun 2021 yaitu Rp3,7 trilyun.
“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk menjadikan kawasan Puncak sebagai kawasan wisata yang ramah, aman, nyaman dan berkelanjutan semoga bisa terwujud dengan baik,” tandas Bupati Bogor.***