Bogor Times - Maraknya tindakan pungli yang dilakukan preman di Pasar Bogor, Kelurahan Babakan Pasar Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu pedagang yang terlibat cekcok dengan preman akibat menolak pungli ditahan polisi.
Hal tersebut berdasarkan curhatan kerabat pedagang kepada Presiden Jokowi saat menyambangi Pasar Bogor, untuk memberikan bantuan sosial dan Bantuan Modal Kerja (BMK) sebesar Rp. 1,2 juta kamis kemarin.
Menanggapi hal itu, Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon JASN meminta semua pihak obyektif dan jernih dalam memandang persoalan tersebut karena yang dilakukan Polisi melalui proses penyidikan dan sesuai prosedur.
Pihak terkait yang keberatan atas penanganan kasus ini telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Polisi juga merespons cepat dengan melakukan audit investigasi ketika keberatan kerabat pedagang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Kita perlu hati-hati obyektif dan jernih melihat kasus ini karena kasus ini udah ditangani Polisi dan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Jadi polisi tidak asal nahan tapi berdasarkan bukti, bahkan prosesnya sampai saat ini sedang dilakukan praperadilan. Polisi sangat responsif bahkan kasus ini mendapatkan atensi khusus," ujar Romadhon JASN Bogor Times, Jum'at (22/4).
Baca Juga: Sampaikan Enam Tuntutan Kelompok Cipayung Plus Bogor Turun Kejalan
Romadhon menuturkan berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolres Bogor, penanganan kasus ini sedang berjalan bahkan sejak bulan Desember 2021. Sehingga publik jangan terburu-buru menyimpulkan kasus yang belum ada putusan resmi karena masih dalam proses praperadilan.
"Ini kan sedang berjalan proses penanganan di Kepolisian, saya kira kita harus sabar karena memang butuh proses. Artinya kita jangan buru-buru menyimpulkan seolah Polisi lamban dan sebagainya, ini jelas mendiskreditkan Kepolisian padahal polisi sudah bekerja sesuai prosedur," imbuhnya.
Baca Juga: Ulama Berbeda Sikap Soal Tempat Ibadah Non Muslim
Karena itu, Romadhan mengajak semua pihak untuk 'tabayyun' melakukan verifikasi terhadap beredarnya video viral terkait curhatan pedagang yang terkesan mendiskreditkan polisi. Karena polisi sangat profesional dan sesuai prosedur dalam melakukan penyidikan terhadap pedagang yang menolak pungli preman tersebut.
"Kita harus 'tabayyun' kalo dalam bahasa agama, verifikasi itu info yang bersumber dari video yang beredar. Karena faktanya polisi sudah melakukan penyidikan sejak Desember 2021 kasus penahanan pedagang menolak pungli ini, jangan sampai mendiskreditkan polisi karena mereka profesional dan sesuai prosedur dalam menangani kasus ini," terang Romadhon.
Baca Juga: Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja?
Untuk itu kata Romadhon, sebaiknya kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian karena sudah ada atensi khusus. Selain itu, polisi sedang melakukan audit investigasi karena kasus penahanan pedagang yang menolak pungli preman itu sedang dipraperadilkan.
"Saya optimis polisi dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional. Kita percaya polisi bekerja sejalan dengan visi Polri Presisi, kita serahkan ke polisi sambil kita menunggu perkembangan selanjutnya," tutup Romadhon.***
Artikel Terkait
Ulama 4 Mazhab soal Hukum Memasuki Tempat Ibadah Non-Muslim
Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja?
Simak Hukum Melaksanakan Shalat di Tempat Ibadah Non-Muslim
Ulama Berbeda Sikap Soal Tempat Ibadah Non Muslim
Sampaikan Enam Tuntutan Kelompok Cipayung Plus Bogor Turun Kejalan