BogorTimes - Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) Cabang Bogor menyoroti dugaan "kongkalikong" antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rudy Susmanto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor terkait kasus Ade Yasin.
Fakta baru itu terungkap dalam sidang lanjutan yang menjerat Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif pada kasus suap terhadap Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 5 September 2022.
Zayyanual Iman Sekretaris Umum INSPIRA Cabang Bogor mengatakan kesaksian dari terdakwa Maulana Adam tidak bisa dianggap sepele.
Baca Juga: BKSM Maksimalkan Kinerja ASD dengan Simantap
"Semua fakta dipersidangan harus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, tapi masalahnya yang diduga terlibat itu salah satunya aparat penegak hukum yaitu anggota satgas KPK sendiri yang merupakan suami dari seorang anggota polisi di Kabupaten Bogor". Kata Zayyen dalam pernyataannya kepada awak media.
Meski Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK telah menyatakan keterangan tersebut adalah bohong, namun menurut Zayyen pernyataan tersebut wajar, karena hal itu bagian dari pembelaan KPK agar masyarakat masih mempercayai mereka.
Diperlukan sebuah lembaga yang hari ini dinilai publik dapat dipercaya, menurutnya yang pantas melakukan penyelidikan yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), lantaran survey terbaru lembaga tersebut menempati urutan nomor 1 yang dipercayai publik dan tidak ada kepentingan dalam kasus ini.
Baca Juga: Abdil Barr: Berbuat Baik Pada Anjing Bernilai Pahala
"Kita harus terbuka dan mengungkap persoalan sampai ke akar-akarnya, karena menurut fakta persidangan, koordinasi tersebut bermula karena anggota dewan marah, banyak Pokok Pikiran (Pokir) mereka tidak terakomodir di dinas PUPR khususnya". Lanjutnya.
Lebih mirisnya lagi, ada ancaman yang dilontarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor jika Pokir mereka tidak diakomodir, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Bupati Bogor akan ditolak oleh DPRD.
"Jika Ketua DPRD koordinasi ke KPK terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegagalan proyek atau ada suap dalam proyek pokirnya misalkan yang dilakukan dinas, itu baru tidak masalah, ini kan koordinasi ada dugaan persekongkolan jahat". Tutup zayyen.
Baca Juga: Hukum Pelihara Anjing dalam Islam
Dalam fakta lainnya, Anggota DPRD kerap meminta sejumlah uang kepada Dinas PUPR terhadap proyek usulan-usulan Pokirnya, namun permintaan tersebut ditolak menurut kesaksian Adam.
Hal itu terungkap berdasarkan catatan notulensi milik terdakwa Maulana Adam Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sekdis PUPR) yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangannya dipersidangan.
Artikel Terkait
Analisis Preming Pemberitaan, PB Inspira: PPP dan Gerindra Seru Berkonflik, Golkar Mendulang Kemenangan
Dituding Sebagai Pemilik Akun Bjorka, Pria Ini Buka Mulut
Akhirnya, Politisi PDIP Efendi Simbolon Minta Maaf
Hukum Pelihara Anjing dalam Islam
Abdil Barr: Berbuat Baik Pada Anjing Bernilai Pahala
BKSM Maksimalkan Kinerja ASD dengan Simantap