Jangan Sembarang Buang Sampah B3, Kapolres: Sudah Kami Tahan Satu Orang

- Kamis, 19 Januari 2023 | 11:50 WIB
Kapolres Bogor (Bogor Times)
Kapolres Bogor (Bogor Times)

Bogor Times- Imbauan "Buanglah sampah di trmpatnya" kerap kali terabaikan. Namun perlu diketahui, seseorang dapat kehilangan kemerdekaannya hanya karena soal sampah.

Di Tenjo, pria berinisial TM ditahan polres Bogor karena membuang sampah B3 asal-asalan.

TM diketahui sebagai pemilik lahan TPA Pembuangan Limbah B3 yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kepada media, Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin menerangkan,  penahanan pada TM dilakukan  usai pihaknya melakukan gelar perkara dan menerima keterangan ahli lingkungan hidup.

Kasus pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo itu pun disertai hasil uji laboratarium tanah dan air di lokasi pembuangan.

"Sudah ditahan satu orang, ia merupakan pemilik lahan TPA pembuangan limbah B3 ilegal di Tenjo. Tepatnya, di Kampung Cibadak, RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Tenjo," kata Iman, Minggu 15 Januari 2023.

Tidak hanya itu, Iman juga berjanji akan memanggil pihak-pihak yang bekerjasama dengan pemilik lahan untuk membuang limbah B3 di lahan yang bukan tempatnya atau bukan tempat pengolahan limbah B3. 

Sementara itu, hasil uji laboratarium untuk materil air terjadi kandungan  air yang melebihi baku mutu seperti pada instrumen pH, Tds, chlorin, minyak dan lemak, total coliform, BOD, COD dan nitrat.

Berikut ini pemaparan hasil uji materil tanah terjadi kandungan tanah yang melebihi baku mutu yaitu pada instrumen petroleum hodro carbon, zink, benzo(a)pyrene, toluene, nikel dan boron.

Untuk diketahui, para pelaku pembuang limbah B3 secara ilegal bakal dijerat dengan pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan Lingkungan dan diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, dimana ancaman hukumannya minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda Rp3 miliar.****

Cc Jabar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X