Bogor Times- Kementerian Agama dan DPR telah menyepakati kebijakan-kebijakan yang bakal dilakukan untuk suksesnya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. Kesepakatan ini berhasil diambil setelah melakukan pembahasan secara maraton dan diputuskan pada Rapat Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 di Jakarta, pada Rabu 15 Februari 2023.
Terdapat beberapa kesepakatan penting yang diambil dari pembahasan tersebut. Di antara yang paling menyita perhatian adalah besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah. Selain itu disepakati juga terkait masa tinggal jamaah di Arab Saudi dan juga konsumsi yang akan didapatkan jamaah selama melaksanakan ibadah haji.
Inilah beberapa kesepakatan yang dihasilkan antara Pemerintah dan DPR yang dihasilkan dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2023:
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BIPIH meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair
- Penggunaan nilai manfaat per Jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
- Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
- Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan
- Jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
- Jamaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta
- Jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari
- Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Makkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna)
- Menu katering untuk jamaah haji harus bercitra rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia
- Biaya hidup (Living Cost) bagi jamaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah
- Petugas haji tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji sehingga besaran Bipih sama dengan besaran BPIH
Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4 persen dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang yang terdiri dari 67 orang pengawas internal dan 168 pengawas eksternal.
Sementara pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus dan 4.200 kuota untuk petugas haji.
"Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sesaat setelah kesepakatan tercapai.****
Artikel Terkait
UNUSIA dan UMI Akan Gelar Webinar Kolaborasi Peringati 1 Abad NU
Kasus Maling Uang Rakyat BTT Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Tunda Hukuman Mati, Hotman Paris Sindir Kalapas Bakal Panen Surat Kelakuan Baik
Seorang Pria di Temukan Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Pihak Kepolisian Gelar Olah TKP
Tekanan Hidup Tinggi, Empat Orang Tewas Bunuh Diri
Area Usaha Barang Bekas Madura, Dieksekusi Personal Gabungan
Sisa Kontrak 2 Tahun 5 KK Terkatung-katung Cari Tempat Tinggal, Dibalik Duka Eksekusi Bangunan Usaha Madura
Mahasiswa Akuntansi Sampaikan Keunggulan Prodinya Pada Sosialisasi PMB
Inspira Ingatkan Pop PP Jangan Tebang Pilih, Usaha Kecil Madura Dihancurkan Pabrik Tahu Tak Ber IMB Dibiarkan
Diuji Penyakit, Ingat Empat Hal ini