Bogor Times, Kabupaten- Terkait keluhan dari warganya akan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perumahan Cirimekar Greenpark di
RT 03/03 Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Camat Cibinong, Bambang W Tawekal mengatakan, dalam pendirian bangunan harus memperhatikan pula aspek lingkungan. Apalagi bila pendirian bangunan di atas irigasi tidak diperkenankan seperti perumahan yang sudah dikeluhkan oleh warga itu. Bila ditemukan masih ia menjelaskan, pelanggaran petugas pengawas bangunan harus menegur kepada pemilik bangunan untuk mengembalikan fungsi salura air.
"Kami melalui aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan, akan cek perizinanannya. Bersama petugas UPT Pengawasan Bangunan setempat," ujarnya saat dihubungi Rabu (27/11/19).
Sebelumnya Warga sekitar Suryanto mengatakan, dirinya merasa terganggu dengan pembangunan dari perumahan tersebut. Lantaran sudah membuat pagar di atas bangunan irigasi, membuat saluran air menjadi tersumbat.
"Coba kalau nanti musim hujan datang, bisa banjir kampung kita gara-gara irigasi yang dibuat pagar oleh perumahan itu," keluhnya saat ditemui di lokasi.
Terpisah Kepala UPT Tata Bangunan
dan Pemukiman wilayah I Cibinong Riza mengatakan, memang pihaknya juga sudah memberikan surat teguran Sampai dua kali kepada pihak perumahan
Cirimekar Greenpark, beberapa bulan yang lalu. Dikarenakan pembangunan perumahan itu belum memiliki izin sama sekali. Sedangkan kondisi sekarang pihaknya belum mengetahui lagi perkembangan dari perizinannya.
"Kami akan segera ke lokasi untuk melakukan pengawasan, guna mengetahui apa saja pelanggaran dari hunian tersebut," ujarnya saat dihubungi wartawan.