Bogor Times, Kabupaten - Dibangunnya 27 Rumah Hunian Sementara (Huntara) oleh Yayasan Indonesia Relief (IR) Box bagi 54 Kepala Keluarga (KK) korban bencana longsor di Kecamatan Sukajaya, menuai banyak pertanyaan dari berbagai pihak dimana Pemkab Bogor sebagai pihak pemerintah setempat dalam meringkan beban para pengungsi tersebut.
Menurut kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Djuanda Dimansyah menuturkan, perihal bantuan tanggap darurat bagi korban pengungsi di wilayah Kecamatan Sukajaya itu masih dalam tahap proses. Ia tak menampik, sampai sejauh ini pemkab Bogor sendiri belum melakukan relokasi bagi pengungsi korban longsor di wilayah Barat Kabupaten Bogor itu.
"Kami kan pemerintahan beda dengan Yayasan Indonesia Relief Box itu yang bisa membangun Huntara bagi korban bencana tersebut yang dananya bersumber dari relawan. Kalau kami harus menempuh mekanisme dan prosedur terlebih dulu," kata Djuanda saat dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2020).
Dia melanjutkan, sejauh ini di DPKPP tempat dirinya bertugas baru selesai melakukan mengadakan pendataan bagi seluruh korban bencana ini. Pada intinya, dalam tindak lanjut bagi korban longsor itu untuk dilakukan relokasi ke tempat yang lebih aman.
"Tapi mekanismenya kami harus terlebih dulu berkoodinasi dengan instansi terkait seperti BPBD dan lainnya," paparnya.
Djuanda juga menerangkan, untuk pasca darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor pada 30 Januari 2020 nanti, jajarannya akan langsung membangunan Huntara maupun Hunian Tetap (Huntap).
"Tak dipungkiri huntara atau huntap itu merupakan kebutuhan korban bencana longsor yang tempat tinggalnya hancur dengan kondisi rusak berat maupun ringan," jelasnya.