Bogor Times, Kabupaten - Dalam menyikapi dugaan pengangkangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor, yang disinyalir dilakukan pemilik usaha restoran siap saji 'Burger King' di jalan raya Jakarta-Bogor KM 38 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja karena belum mengantongi sejumlah perijinan, Wakil Bupati Bogor menanyakan nyali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Kalau belum ada ijin ya enggak boleh beroperasi lah, tempuh perijinannya dulu baru boleh beroperasi. Saya minta Pol PP tindak Burger King itu dimana nyalinya," ujar Iwan saat ditemui usai rapat pasca bencana, Rabu (05/2/2020).
Ia berjanji, untuk satpol PP jika sudah melakukan tindakan sesuai aturan terhadap usaha tersebut, dirinya akan memback-up dalam persoalan ini.
"Saya back up kok kalau memang pemerintah daerah tidak berani menindak usaha resto burger king itu," paparnya.
Menurutnya, wibawa sebuah negara didasari oleh ketegasan terhadap investor yang mengangkangi aturan.
"Kalau negara dalam hal ini pemda Kabupaten Bogor tidak tegas dan di injek-injek kewenangannya yang ada menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lain," tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penegakan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Budi menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik usaha resto siap saji Burger King itu pada Rabu (05/2) hari ini.