Bogor Times, Kabupaten - Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, akhirnya memanggil management Vivo Mall Sentul yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 38 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, untuk mengetahui mengenai perihal perijinan yang telah dikantongi perusahaan retail tersebut.
Melalui ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Suparman mengatakan, pemanggilan managemen Vivo itu terkait ingin mengetahuinya legislatif mengenai perijinan Vivo mall sentul yang telah ditempuh.
"Hasil dari pemeriksaan dan pemanggilan komisi I hanya berkaitan ijin-ijin Vivo, dan tadi soal seluruh perijinannya telah ditunjukkan kepada kami dan teman-teman komisi I," kata Usep saat ditemui wartawan usai memimpin rapat agenda pemeriksaan di ruang rapat serbaguna DPRD, Kamis (06/2/2020).
Ia menjelaskan, hasil dari pemanggilan itu untuk seluruh perijinan yang telah ditempuh managemen Vivo Mall Sentul dianggap lengkap.
"Sudah beres semua ijinnya, hanya mungkin tentang ketenagakerjaan, tadi rapat yang juga dihadiri kades Cimandala beserta Camat Sukaraja meminta karyawannya dari lingkungan masyarakat setempat. Dan tadi dalam rapat telah disampaikan aspirasi tersebut," paparnya.
Menurutnya, kaitan pemanggilan Vivo oleh Dinas Perhubungan (Dishub) pada Jumat pekan lalu, yang menyoalkan tidak dibuatkannya celukan untuk angkutan umum (Angkot) yang akan mengambil penumpang jika mall tersebut telah beroperasi pun telah disampaikan.
"Sudah kita sampaikan juga kaitan rekomendasi dari Dishub soal penyediaan lokasi celukan bagi angkot yang hendak mengambil penumpang bila mall itu sudah beroperasi nanti. Adapun, pihak Direksi Vivo yang di wakili Wena mengklaim bahwa semua urusan perijinan dan lainnya sudah ditempuh sesuai dengan presedur, namun pihak desa mengatakan belum, dan pak Camat Sukaraja akan memfasilitasi untuk di koordinasikan kembali dalam waktu dekat," tegasnya.