Bogor Times, Kabupaten-Polres Bogor tak jua menetapkan tersangka pencemaran limbah Citeureup. Hingga sungai Ciranjeng Citeureup yang sebelumnya berubah warna menjadi merah Selasa (3/2/2020), kini sudah kembali normal.
Tak adanya penetapan tersangka dalam kasus itu menjadi dugaan keterlibatan Polisi dalam aktifitas pelanggaran hukum tersebut. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga pemerhati kebijakan pemerintah (LPKP), Rahmatullah.
" Kemana Polres, Polsek, khususnya reskrim atau krimsus? Kan sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pada pasal 100 akan kena pidana penjara 3 tahun dan denda 3 miliar. Harusnya ada tersangka, " tegas Along sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Along menjelaskan, dalam UU 32 tahun 2009 dikatakan, bahwa setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau baku mutu gangguan, akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.
"Konsekwensinya bagi perusahaan yang masih tidak mengindahkan teguran administratif yang dilayangkan DLH seperti surat peringatan dan surat paksaan pemerintah sebelumnya, akan ada tindakan lebih tinggi seperti pidana penjara dan denda. Itu peran kepolisian" ujar Along.
Lebih lanjut ia menerangkan, pemda juga harus bertindak tegas jangan ragu ragu kepada siapapun, baik personal ataupun perusahaan yang bisa merugikan sekitarnya.
"Saya yakin jika pemda dan para penegak hukum nya tegas sesuai aturan yang berlaku. Bogor bisa jadi lebih baik, " pungkasnya.