Bogor Times, Kabupaten- Polres Bogor nampak serius membantu Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memberantas Pungutan Liar (Pungli). Uang senilai Rp120 juta menjadi barang bukti (BB) Satreskrim Polres Bogor usai melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor belum lama ini (Selasa 3/3/2020).
Dua ASN berinisial IR dan FA terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda uang ratusan juta atas perbuatannya. “Kemarin sore kami mengamankan uang sebesar Rp120 juta dari para terperiksa OTT di Kantor DPKPP kemarin (3/3/2020). Da pula barang bukti beberapa dokumen,” ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (04/3/20).
Lebih lanjut, Benny menerangkan dari total enam orang terperiksa, empat orang telah dilepaskan setelah dimintai keterangannya. Sementara dua orang terperiksa lainnya, masih diperiksa secara estafet oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bogor.
“Yang tersisa tinggal IR dan FA. Keduanya masih kami periksa secara estafet,” ungkapnya.
Meski demikian, Benny mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi kasus pidana apa yang tengah ditangani unitnya terhadap sejumlah ASN yang terjaring OTT Selasa kemarin.
“Keduanya IR dan FA statusnya masih terperiksa, dan belum bisa saya ambil kesimpulan. Nanti saja kalau sudah selesai pemeriksaannya secara estafet. Kalau sudah ada hasil kita kabari lebih lanjutnya. Dan ini perkara kasus OTT bukan delik pengaduan, operasi ini berawal dari aduan masyarakat,” ucapnya.
Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.