• Selasa, 26 November 2024

SABURMUSI: Perbudakan ABK WNI Harus Dihapuskan!

- Kamis, 7 Mei 2020 | 23:15 WIB
comica1588867828357
comica1588867828357


Bogor Times, Nasional - Tragedi kemanusiaan menimpa 18 orang ABK asal Indonesia, di atas Kapal Tuna bernama Longxing 629 dan Long Xing 604, berbendera Republik Rakyat China milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd.





18 ABK tersebut merupakan anggota Sarikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), dan berafiliasi dengan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI), organisasi sayap buruh dari Nahdlatul Ulama (NU).





Mensikapi kejadian biadab tersebut K-Sarbumusi menyatakan sikap sebagai berikut:





1. Mengutuk kejadian tersebut sebagai tragedy kemanusiaan, yang nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap hak-hak buruh;Baca juga :





2. Meminta Pemerintah China mengusut dan mengadili seluruh pihak yang terlibat dalam tragedy kemanusiaan terhadap 18 ABK tersebut, dan bisa memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali;





3. Meminta Pemerintah China melalui Keduataan Besar China di Indonesia dapat memberikan informasi secara transparan dan akuntable seluruh proses peradilan terhadap pihak-pihak yang terlibat;





4. Menuntut Pemerintah China dan pemilik kapal dan perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. Yang mempekerjakan 18 ABK meminta maaf kepada keluarga ABK dan seluruh rakyat Indonesia secara terbuka;


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X