Bogor Times, Kabupaten– Bukan menjadi contoh yang baik. Badan Usaha Milik Pemerintah Desa Jonggol Kecamatan Jonggol justru mengawali usahanya dengan cara ilegal dan melanggar hukum. Betapa tidak, trotoar yang merupakan hak pejalan kaki akan diproyeksikan menjadi lapak PKL.
Diawali dari pembangunan kanopi yang berjejer mengelilingi alun-alun Kota Jonggol. Ternyata, bangunan itu rencananya akam disewakan kepada pedagang kaki lima (PKL) dengan harapan keuntungan besar.
"Inikan trotoar. Kok bisa disewakan untuk PKL. Saya bingung,"keluh Warga Desa Jonggol, Asep Amrillah.
Ia berharap, pembangunan tersebut tidak membuat semakin buruknya akses jalan. Sehingga merugikan masyarakat
"Jelas sangat rugi. Lihat saja nanti, akan sangat macet kalau lewat sini jika benar akan ada PKL menyewa,"pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Jonggol, Gogo Badrudin membenarkan keberadaan kanopi yang dikelola Bumdes Jonggol Makmur. Kata dia, untuk usaha, dirinya telah mendengar ada pembuatan kanopi.
Gogo yang juga Penjabat Kepala Desa Bendungan mengakui lokasi yang menjadi tempat pembangunan kanopi adalah lahan milik Pemkab Bogor. Kalau ingin menggunakan, harus ada izin tertulis dari bagian aset. Perizinan penggunaan lahan tersebut, sebagai kasi pemerintahan surat tembusan belum diterima.