Bogor Times, Kabupaten-Penambangan besar besaran galian C, yang diduga kuat ilegal, tengah terjadi di Desa Lulut, dan Desa Nambo Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor Jawa Barat (13-07-2020, Hebatnya Suda sering di kali ditutup namun aktivitas eksploitasi berlangsung aman dan rutin setiap hari.
Sejumlah warga mengeluhkan, kegiatan penambangan sudah berlangsung cukup lama dan berjalan aman. Sebab, pendapatan dari penambangan itu mengalir merata ke sejumlah oknum mulai tingkat desa sampai tingkat pemda.
“Percuma meski ditulis maupun dilaporkan ke mana saja, nggak akan ngaruh. Karena semua oknum di sini suda tahu, yang ujung ujungnya sama sama menguntungkan,” kata Saipul, seorang warga setempat.
Sedangkan mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c di Argasunya bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Andre)