• Jumat, 22 November 2024

Mahmud MD: Pelarangan Komunisme Sudah Final

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 22:37 WIB
PhotoPictureResizer_200613_222807466_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200613_222807466_crop_800x445


Bogor Times, Nasional - Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang ramai dibahas karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).





Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.





"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini.





Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.





Ditegaskan Mahfud, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.





Kelima sila tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah 'satu tarikan napas'.





"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X