• Jumat, 22 November 2024

Kasus Mantan Sekdis DPKPP Iryanto P21

- Kamis, 2 Juli 2020 | 18:23 WIB
IMG_20191231_190227
IMG_20191231_190227


Bogor Times, Kabupaten- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima tersangka serta meneliti barang bukti kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Polres Bogor atas nama tersangka Iryanto yang merupakan mantan Sekdis DPKPP dan Fa, Rabu (01/07/20). Dengan begitu berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.





Kasi Tindak Pidana Khusus, Bambang, S.H, M.H mengatakan, pelaksanaan tahap II berjalan lancar dan aman, Selanjutnya terhadap kedua terdakwa dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Polres Bogor selama 20 Hari, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2020-20 Juli 2020.





“Tersangka berinisial l selaku Sekdis dan FA selaku Pegawai yang keduanya adala ASN yang bertugas di Dinas Perumahan Kawasan permukiman dan pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor telah menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya,” ujarnya.





Bambang menjelaskan, Jaksa yang melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti tersangka dengan inisial I yaitu Yussy, SH dan Diky Haris Ganda Permana, SH. Sedangkan Jaksa yang melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti FA, yaitu Haizirin, SH dan Ratna Kusuma Dewi, SH.





“Pasal yang disangkakan, terdakwa

melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 12 B UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP,” bebernya.





Bambang pun membeberkan barang bukti yang disita dari tersangka I dan FA. “Adapun barang bukti yang diteliti adalah 1. Uang tunai Rp. 50.000.000, 2. Uang tunai Rp. 70.000.000, 3. Satu buah handphone samsung S10+, 4. Satu buah handphone samsung S7 edge, 5. Satu buah handhone merk iphone 7+,” ungkapnya.





“Lalu, ke 6. Empat berkas dokumen Hotel Cisarua, 7. Delapan berkas dokumen rumah sakit Cibungbulang, 8. Satu buah handphone merk oppo hitam, 9. Satu lembar tanda terima uang tunai sebesar Rp. 100.000.000., 10. Uang tunai Rp. 50.000.000., Kemudian yang terakhir Satu bundel rekening BCA dengan inisial A B,” tambahnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Hasani

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X