• Senin, 25 November 2024

Soal Perusahaan Ilegal. Kades Cijujung: Saya Bayar

- Kamis, 16 Juli 2020 | 11:56 WIB
IMG-20200710-WA0046_copy_800x455
IMG-20200710-WA0046_copy_800x455


Bogor Times, Kabupaten- Kasus perusahaan air ilegal di Desa Cijujung temui titik terang. Perusahaan air curah atas nama CV Tirta Wahyu milik kepala desa Cijujung, Wahyu Ardiyanto tersebut diakui tak memiliki Izin Mendirian Bangunan, Izin Pengambilan Air Tanah (Bor), Siteplant, dan UKL UPL.






https://youtu.be/g8tCg7F4hQQ




Kepada media, Kades Cijujung menerangkan. Perizinan baru pada tahap PDRT. Selain itu, pihaknya juga mengantongi izin dari PDAM."Untuk IMB masih dalam proses,"kata Wahyu.Meski demikian, kades mengaku telah mengeluarkan uang untuk kas negara. Penyetoran uang ia lakukan ke BJB. "Saya sudah bayar (ke Negara,red),"tegasnya.





Tak hanya itu, kades juga menyetorkan uang ke PDAM sebagai bentuk kontribusi usahanya. “Saya bayar ke PDAM hitungannya kubikasi dengan harga Rp10.500,00 per kubik tahu beres," ujarnya.





Sementara itu saat dikonfirmasi, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, H Hasan Taher didampingi Direktur Keuangan, Ketua SPI dan Humas yang dikonfrmasi di kantornya juga membenarkan ada tiga perusahaan air curah yang membeli air dari PDAM. Namun tidak ada pembayaran pajak dimaksud terkait adanya pembelian air curah koleh beberapa perusahaan air curah dan tidak ada pembayaran untuk Ppn nya.





“Dalam masalah penjulaan air curah tidak ada pembayaran pajak pertambahan nilai, karena langsung dari pipa PDAM, ini sesuai peraturan yang berlaku dan kami bukan pemungut pajak,” ucap Direktur Keuangan, Selasa (14/7/2020) di ruang rapat PDAM Tirta Kahuripan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Hasani

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X