• Jumat, 22 November 2024

Bupati Bogor Perpanjang PSBB Hingga 30 Juli

- Jumat, 17 Juli 2020 | 05:35 WIB
PhotoPictureResizer_200717_044427986_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200717_044427986_crop_800x445


Bogor Times, Kabupaten-Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga ditemukan obatnya. Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB Proporsional menuju Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).





Takiya tanggung-tanggung PSBB terhitung mula hark ini (17/7/2020) hingga 30 Juli 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020.





Adapun beberapa aturan aktivitas selama perpanjangan PSBB tersebut yakni :





  1. Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan pendidikan tinggi.
  2. Masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan.
  3. Aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
  4. Hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
  5. Villa hanya digunakan oleh pemilik.
  6. Home stay ditutup.
  7. Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
  8. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 perse dari kapasitas.
  9. Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup.
  10. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan.
  11. Warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 persen. Penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
  12. Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60 persen dari luas bangunan komersial.
  13. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari pukuk 10.00 WIB -20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja.
  14. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari pukul 08.00 WIB-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas toko.
  15. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00 WIB -16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar.
  16. Posyandu boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas.




Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai berikut :





  1. Taman publik ditutup.
  2. Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung.
  3. Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 metr serta dengan menjalankan protokol kesehatan covid-19.




Pembatasan penyelenggaraan acara yang mengumpulkan massa adalah sebagai berikut :





  1. Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser dan unjuk rasa tidak diperbolehkan.
  2. Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan dengan kapasitas peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
  3. Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
  4. Kegiatan pemakaman dan atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.
  5. Penumpang transportasi publik paling banyak 50 persen.
  6. Ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
  7. Dalam rangka memutus mata rantai covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, Pemkab Bogor akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp 50.000

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X