Bogor Times, Kabupaten-Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang belum juga ditemukan obatnya. Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB Proporsional menuju Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Takiya tanggung-tanggung PSBB terhitung mula hark ini (17/7/2020) hingga 30 Juli 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020.
Adapun beberapa aturan aktivitas selama perpanjangan PSBB tersebut yakni :
- Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan pendidikan tinggi.
- Masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan.
- Aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
- Hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
- Villa hanya digunakan oleh pemilik.
- Home stay ditutup.
- Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB-17.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen.
- Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 perse dari kapasitas.
- Gym, spa, panti pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup.
- Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja, dan menjalankan protokol kesehatan.
- Warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 persen. Penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.
- Aktivitas Mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60 persen dari luas bangunan komersial.
- Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari pukuk 10.00 WIB -20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja.
- Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari pukul 08.00 WIB-20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas toko.
- Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00 WIB -16.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar.
- Posyandu boleh beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas.
Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai berikut :
- Taman publik ditutup.
- Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung.
- Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 metr serta dengan menjalankan protokol kesehatan covid-19.
Pembatasan penyelenggaraan acara yang mengumpulkan massa adalah sebagai berikut :
- Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser dan unjuk rasa tidak diperbolehkan.
- Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan dengan kapasitas peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
- Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan.
- Kegiatan pemakaman dan atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.
- Penumpang transportasi publik paling banyak 50 persen.
- Ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Dalam rangka memutus mata rantai covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, Pemkab Bogor akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp 50.000