• Jumat, 22 November 2024

PSBB Diperpanjang, Tatap Muka KMB "No!"

- Senin, 20 Juli 2020 | 05:31 WIB
PhotoPictureResizer_200720_041927277_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200720_041927277_crop_800x445


Bogor Times, Kabupaten - Sebagau abtisipasi penularan Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bogor tegas melarang peserta didik dan guru di Kabupaten Bogor melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, meski terdapat pelonggaran pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tujuh.





"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan perguruan tinggi," ujar Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/7/2020).





Pasalnya, pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB), peserta didik sekolah menengah atas (SMA) sederajat, dapat hadir di sekolah hanya dalam kegiatan masa pengenalan sekolah, dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas kelas, dan menerapkan protokol kesehatan.





Berbeda dengan lingkungan sekolah, aktivitas di pondok pesantren Kabupaten Bogor sudah dibolehkan sejak penetapan PSBB tahap enam atau PSBB transisi menuju AKB pada 3 Juli 2020.





Meski begitu, seperti dikutip dari Antara, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperiksa kelengkapannya terhadap penerapan protokol kesehatan.

Pasalnya, walaupun KBM di pesantren boleh dilakukan secara tetap muka, tapi setiap penghuni Pondok Pesantren diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan jaga jarak (physical distancing).





Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wahidin Hobamatan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X