Bogor Times, Kabupaten- Masa sulit era Corona bersampak pula pada keberlangsungan bahtera rumah tangga. Hal itu ditandai banyaknya pasangan suami inistri (pasutri) yang gagal tes menghadapi pandemi mematikan ini.
Data hang diperoleh sepanjang 2020, Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor menangani ribuan perkara. Dari ribuan perkara itu, 90 persen di antaranya merupakan kasus perceraian.
"Dari Januari (hingga hari ini) tahun ini, gugatan (ada) 4.117. (4.117 perkara) itu terdiri dari gugatan cerai, harta bersama, gugatan anak, waris. Tapi 80-90 persen (dari 4.117 perkara adalah gugatan) perceraian," beber Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Dede Supriadi, di Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (7/9/2020).
Dede mengungkapkan mayoritas penggugat merupakan pihak istri. Setidaknya, 70 persen gugatan yang masuk berasal dari perempuan.
"Tentu sangat berpengaruh. Kebanyakan faktor ekonomi, (banyak yang mengajukan perceraian di tahun ini) mungkin karena efek pandemi (COVID-19), bisa. Rumah tangganya sudah cekcok, sering bertengkar terus, dia minta bercerai," ujarnya.
Selain faktor ekonomi, Dede mengatakan, penyebab dilayangkannya gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong karena kehadiran orang ketiga atau kasus perselingkuhan. Tahun lalu pun, kata dia, gugatan cerai lebih banyak diajukan pihak istri.
Meski begitu, Dede menyebut pengajuan perceraian tidak akan langsung dikabulkan. Rata-rata, proses perceraian memakan waktu 1-3 bulan.