Bogor Times, Kota Bogor-Keluhan pelanggan PDAM Tirta Pakuan mengenai lonjakan harga yang tidak berbarengan dengan kualitas pelayanan terus menuai kritik.
Salah satunya hadir dari penggiat hukum Zentoni. Kepada Bogor Times pria yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Konsumen Bogor ini mengaku siap layangkan gugatan pada PDAM Tirta Pakuan ke Pengadilan Bogor.
Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. Maka sudah seharusnya PDAM memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang itu kepada para pelanggan.
"Undang-undang telah mengatur itu. Lucu jika mereka (PDAM,red) tak mengetahuinya,"terangnya pada Senin (14/9/2020).
Lebih anjut Zentoni menjelaskan. Awal mula niatannya untuk melakukan gugatan diawali oleh pembayaran air membengkak secara tiba-tiba. Ia menilai hal itu terjadi karena faktor kesalahan tiga Direktur PDAM. Direktur Utama (Dirut), Direktur Teknik ( Dirtek ) dan Direktur Umum ( Dirum ).
Selain mengatakan ke tiga direktur salah, Zentoni juga meminta walikota untuk mencopot ke tiga direktur ini. Alasannya, selain dinilai tidak becus bekerja ketiga direktur ini juga dinilai tidak bisa mengurus pipa bocor yang jadi alasan PDAM.