Bogor Times,Kota Bogor-Sesuai Peraturan Presiden ( Perpres ) no 82 tahun 2020 Pemerintah ( pemkot ) Bogor akan segera mengganti nama gugus tugas penanganan covid19 menjadi satuan tugas penanganan covid19. Dan untuk mengetahui nama-nama kepengurusannya maka Pemerintah Kota ( Pemkot ) Bogor Bogor akan segera melaksanakan pembahasan pada Senin ( 21-09-2020).
Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) juga turut mengeluarkan aturan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid19 di daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020.
"Alasan perubahan nama karena ini merupakan mandatory dari pemerintah pusat ( presiden ) di dalam pertimbangannya saat ini membagi dua fungsi yaitu satgas penanganan covid19 dan ada satgas pemulihan ekonomi. Jadi satgas penanganan covid19 dulu yang bakal dibentuk di daerah. Jika nanti satgas penanganan covid19 sudah terbentuk maka satgas pemulihan ekonomi akan segera menyusul,"ujar Alma kepada Bogor Times pada Minggu ( 20-09-2020).
Lebih lanjut Alma menjelaskan, pembentukan satgas penanganan covid paling lambat dibentuk pada 30 September mendatang. Kemudian setelah satgas pada tingkat kota terbentuk, maka selanjutnya satgas pada tingkat kecamatan dan kelurahan juga akan ikut dibentuk. Lelaki berkulit putih ini, menjelaskan, penyebab terjadinya perubahan dalam satuan tugas bisa juga untuk memaksimalkan kinerja.
"Para anggota Satgas itu digaji. Namun, lebih tepatnya para petugas yang bukan PNS Pemda yang dibayar seperti halnya TNI-Polri, LSM dan organisasi diluar. Namun penggajian juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Bisa jadi besarannya Rp 400 ribu. Nah, adapun untuk posisi ketua satgas pastinya untuk tingkat kota adalah walikota. Sedangkan wakilnya biasanya melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ),"ujar lelaki lulusan program Pasca sarjana Universitas Pertahanan ( Unhan ) ini.
Beberapa wakil satgas diantaranya adalah Kapolresta Bogor Kota, Dandim 0606 Kota Bogor, Dandenpom III/1, Kajari Kota Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Ketua DPRD, Wakil Walikota Bogor. Adapun dibawah wakil satgas adalah ketua pelaksana yang biasanya dijabat oleh Sekda. Dan sekda akan dibantu dengan tiga asistennya. Mulai dari aisten pemerintahan, perekonomian dan umum. Dan selanjutnya untuk posisi sekretaris biasanya dijabat kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kota Bogor.
"Dan selanjutnya adalah posisi bidang data dan analisa, pencegahan, penindakan, hubungan masyarakat, dan logistik. Namun ini baru berdasarkan gambarannya saja. Untuk nama-namanya baru akan dibahas dalam rapat. Pastinya posisi ini akan lebih ramping dibandingkan dengan gugus tugas. Sementara itu, terkait pelanggar protokol kesehatan yang bakal berujung pada pidana akan menggunakan perda provinsi tahun no 3 tahun 2018 hanyalah berupa tindak pidana ringan ( tipiring ) dan tidak sampai pada hukuman badan. Dan terkait tugas satgas akan dibahas dalam rapat,"papar Alma.
Redaktur : Febri Daniel Manalu.