Bogor Times,Kota Bogor-Ratusan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di seputaran Jalan Malabar, Kelurahan Babakan dan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah bakal digusur ke tempat penampungan sementara, Taman Tuyul seluas 8400 m2 pada 01 November 2020 mendatang.
Hal ini sesuai hasil keputusan rapat antara Pemerintah Kecamatan Bogor Tengah dan beberapa perwakilan PKL di aula Kecamatan Bogor Tengah, pada Jumat 18-09-2020.
Pemerintah Kota ( pemkot ) Bogor pun mengancam, jika para pedagang, masih juga tidak mau angkat kaki dari kawasan pedestrian dan trotoar , maka pemerintah akan membongkar paksa lapak milik para pedagang menggunakan alat berat.
Lurah Babakan Mohammad Arifin mengatakan, alasan Pemkot Bogor menggusur para pedagang, itu karena PKL dinilai sudah mengganggu ketertiban umum. Selain itu, para pedagang ini juga sudah berjualan selama 40 tahun di sepanjang jalur hijau.
"Para pedagang pun berjualan diatas saluran drainase. Dan itu mengganggu. Sehingga hal ini membuat para petugas kesulitan untuk membersihkan saluran air. Sampah yang menumpuk membuat air jadi naik sehingga menyebabkan banjir. Itulah alasan pemkot melakukan penataan dan normalisasi,"kata Arifin usai mengikuti rapat, saat ditemui dikantornya pada Jumat ( 18-09-2020 ).
Lurah menjelaskan, dari sebanyak 260 pedagang yang berada di Kelurahan Babakan dan Tegallega, ada sebanyak 150 PKL, yang bakal digusur pada tahap pertama. Sedangkan sisanya sebanyak 110 PKL akan digusur pada tahap ke dua. Pemkot kata lurah, sebelum melakukan penggusuran ini juga sudah memberikan surat teguran pertama hingga ketiga.
"Isi surat teguran pertama dan ke tiga, pemerintah meminta agar para pedagang sudah harus mengosongkan lapaknya pada 20 September 2020. Namun pada saat rapat, ternyata ada negoisasi sehingga para pkl bisa mempertahankan lapaknya sampai 01 November. Dan penertiban pada tahap pertama akan dilakukan mulai dari Jalan Malabar ( SDN Malabar, red ) hingga SDN Baranangsiang,"terang lurah.
Arifin pun memaparkan, alasan, mengapa taman tuyul masih juga disebut sebagai tempat penampungan sementara, itu karena hingga saat ini ahli fungsi taman masih, belum dirubah. Jika nanti, ahli fungsi taman sudah berubah menjadi perdagangan dan jasa, maka para pedagang tidak lagi perlu khawatir. Disitulah, para pengusaha kecil ini bisa memiliki kesempatan untuk menempati lahan dengan, jangka waktu lama. Arifin juga menyebut, untuk saat ini, para pengusaha juga tidak diwajibkan untuk membayar retribusi.