• Minggu, 24 November 2024

Akibat Pasar TU Kemang Masih Dikelola PT Galvindo Ampuh. Pemkot Bogor Diduga Kehilangan PAD Sebesar Rp150 Milyar.

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:15 WIB

Kabag Hukum Pemkot Bogor Alma Wiranta Taolin.




Bogor Times,Kota Bogor-Hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor masih gagal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Pasar Induk Teknik Umum (TU), Kemang.





Tak tanggung-tanggung kurun waktu tiga tahun terakhir mulai 2016-2019 jumlah PAD yang diduga tak masuk ke Pemkot Bogor menurut Kabag Hukum Pemkot , ditaksir mencapai Rp150 Milyar.





Selain memaparkan estimasi, jumlah kerugian yang dialami Pemda Kota Bogor, jaksa juga menyoroti pernyataan Kepala Bapenda Deni Hendana dan Kabid Penagihan Dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).





Seharusnya, kata Alma, jika Kepala Bapenda bersama para staffnya turut mendukung pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Hujan, Deni dan Anang juga, bisa memaparkan jumlah perkiraan pendapatan pajak dari Pasar Induk TU, Kemang.





"Kenapa harus dirahasiakan. Misalnya, untuk potensi dari pajak ini, berdasarkan estimasi yang kami terima dan berdasarkan hitung-hitungan kami. Jika di Pasar TU ada perputaran uang setiap harinya sebesar Rp25 juta maka seharusnya dan seyogyanya jika dikalikan 30 hari, dan 365 hari, maka jumlah pendapatan yang harus daerah terima setidak-tidaknya adalah sejumlah sekian,"papar Alma saat ditemui di Gedung Balaikota pada Kamis (15/10/2020).





Atau, jika pajak yang diperoleh hanyalah sebesar Rp 1 juta dan belum memenuhi target, semestinya hal itu juga diungkapkan. Dan jika hal itu dijelaskan, maka masyarakat pun akan puas dengan jumlah perkiraan pendapatan yang disampaikan kepala bapenda dan kabidnya.





Jika Deni masih berkilah bahwa dirinya hanyalah menjalankan aturan, semestinya hak untuk menjawab itu kata Alma, adalah kabag hukum, sendiri.





"Bahwa potensi PAD yang hilang itu berdasarkan perkiraan adalah sebesar Rp150 M. Potensi pajak, berasal dari pajak parkir, bongkar muat, retribusi kebersihan dan keamanan, juga Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Selain itu, dugaan pontensi pendapatan yang hilang, juga bisa berasal dari pajak lainnya,"ujar lelaki pemilik nama lengkap Alma Wiranta Taolin ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X