Bogor Times, Jonggol– Antisipasi perluasan virus Covid-19. Muspika Jonggol menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka ( PPKM Mikro ) pada sabtu (6/2/2021).
Kegiatan itu melibatkan Camat Jonggol Andri Rahman, Kapolsek Agus Hidayat, Danramil Mayor Inf Yohanes Heru Wibowo berserta jajarannya. Dalam kegiatan tersebut personel gabungan memberikan masker ke masyarakat dan pengendara motor dalam operasi yutisi.
Kesaksian warga, Ipul (33) warga Haurkuning, Desa Jonggol berterimakasih kepada Kecamatan Jonggol dalam operasi yutisi yang memberikan masker, wilayah Jonggol termasuk zona merah Covid 19. Camat Jonggol Andri Rahman punten berpesan untuk selalu memakai masker ketika keluar rumah, dan menegaskan jangan lupa 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Pasalnya, mematuhi protokol kesehatan merupakan kunci utama untuk bisa memutus rantai penularan Covid-19. Sebab, hingga kini belum ada obat dan vaksin melawan Virus Corona.Dala,m hal ini camat jonggol andri rahman dalam PPKM Mikro sesuai aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial. Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang.
Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan. Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring. Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota. Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan semetara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol. PPKM Mikro, Pahami Kriteria Zona Hijau, Kuning, Oranye, danMerah di tingkat RT. (Heru