• Minggu, 24 November 2024

Diduga Peras Pengusaha, Kades Dian Hermawana Terancam Pidana

- Selasa, 9 Maret 2021 | 00:19 WIB
IMG_1615223898076
IMG_1615223898076



Gunung Putri, Bogor Times- Jabatan kepala desa kerap kali disalah gunakan. Meski tak sedikit para "raja kecil" terjerat kasus hingga mati karirnya namun tak jua memberi efek jera pada yang lainnya. Seperti yang dilakukan Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan.





Dian diduga peras pengusaha kontraktor berinisial NS (40) warga Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Akibatnya, NS kini dalam kondisi terpuruk karena usahanya dipaksa berhenti oleh Dian Heryawan dengan alasan tidak jelas atau tidak berdasarkan pada hukum.





-

Padahal NS telah kantongi Surat Perintah Kerja (SPK) No. 001 / SSTL / 0620 antara PT. Starsurya Tatalestari dengah NS untuk melakukan cut and fill diatas tanah seluas kurang lebih 4 hektar.
Namun, tiba-tiba disaat NS melangsungkan pekerjaannya, didatangi oleh Dian Kades Cicadas dengan maksud meminta uang koordinasi persetujuan lingkungan kepada NS sebesar Rp. 175.000.000.






Hal itu bisa dilihat dari kwitansi yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2020, antara NS selaku yang menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000 kepada Dian.






Dan sisa nya diberikan kembali pada tanggal 08 Agustus 2020, dan sisa nya melalui via transfer, yang apabila ditotalkan sebesar Rp. 175.000.0000.
Tidak sampai disitu, ternyata Dian ini meminta uang koordinasi dengan cara dipatok sebesar Rp. 600.000.000, sehingga NS sangat terpaksa.






Kuasa hukum NS, R. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, menyampaikan bahwa perbuatan DH selaku kepala desa sangat tercela atau tidak mencerminkan sebagai sosok suri tauladan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa.






“Kami selaku tim kuasa hukum NS telah melaporkan DH ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 Tahun penjara. Laporan tersebut telah diterima berdasarkan Laporan Polisi No. STBL / B / 331 / III / 2021 / JBR / RES BGR, tertanggal 08 Maret 2021,” kata dia.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X