Tenjolaya, Bogor Times-Menurut ilmu mantiq (logika) manusia disebut sebagai Al-Insanu hayawanun nathiq (manusia adalah binatang yang berfikir). Kata Nathiq sama dengan kata-kata dan pendapatnya berdasarkan pikirannya. Sebagai binatang yang berpikir manusia berbeda dengan hewan. Walau pada fungsi tubuh dan fisiologis manusia tidak berbeda dengan hewan, namun hewan lebih mengandalkan fungsi-fungsi kebinatangannya, yaitu naluri, pola-pola tingkah laku yang khas, yang pada fungsi fungsi kebinatangan juga ditentukan oleh struktur susunan syaraf bawaan.
Ada pula pribahasa "Beda kepala beda fikirian" kalimat itulah yang sering disampaikan orang bijak dalam menggambarkan kemutlakan cara pandang yang berbesa pada setiap orang. Terlebih lagi jika perbandingannya antara cara pandang manusia dengan hewan. Meski menjadi perbandingan yang tidak patut namun kerap kali hal tersebut masih menjadi kekeliruan khusunya pada penentuan obyek yang belum diketahui (majhul) menjadi obyek yang diketahui (ma’lum).
Semisal kasus yang yang terjadi di Tonjolaya, tepatnya di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Suhesti Sutrisno atau yang akrab disapa Suhaesti merupakan seorang perempuan yang membuat shelter Greenhouse dikediamannya menilai, aksi tersebut merupakan ekspresi cinta atau kasih sayang pada hewan (Hablu minal alam).
Menurut Ketua PC NU Kabupaten Bogor, DR., KH., Aim Zaimuddin MA menerangkan. Kasih sayang pada binatang harus juga mempelajari ilmu tentang hewan. Tentunya berbeda antara hewan yang telah diadopsi sejak kecil dengan yang tidak memiliki tuan. Bisa saja, maksud ingin menjaga, melindungi dan menyayangi justru akan menyisa binatang.
"Anjing liar biasa hidup bebas tampa kandang dan tampa ikatan. Jika di batasi bahkan diikat, bisa jadi malah tersiksa, depresi. Dan jika itu terjadi maka bisa dihukumi Dzolim pada binatang," kata Kiyai Aim usai Diklatsar Banserusai acara Satkoryon PAC Ansor Tanjungsar pagi ini (20/3/2021).
Kiyai Aim menerangkan. Pada konteks ilmu fiqih, hukum kebolehan memelihara anjing terbatas pada kebutuhan (hajat). Semisal untuk menjaga ke amanan hewan ternak.
"Itu menurut madzhab Iman Syafi'i. Dan tidak ada klausul yang menerangkan boleh memelihara anjing karena hobi. Dan saya sepakat dengan pendapat itu," ucapnya.