KOTA, Bogor Times- Pemerintah Kota Bogor sudah memberikan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Cilendek Barat, Bogor hari ini, Minggu (8/8). Hal itu bertanda pembangunan greja dapat dilakukan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan dengan terbitnya IMB tersebut, pengurus sudah bisa membangun GKI Yasmin mulai hari ini.
" Jadi sekarang Pemkot Bogor dalam hal administratif sudah selesai. Ke depan kami pastikan kawal proses pembangunan sampai kemudian seterusnya jemaat bisa beribadah dengan tenang di sana," kata Bima.
Pemberian IMB ini berlangsung setelah 15 tahun pembangunan GKI Yasmin disengketakan.
Pada 19 Juli 2006 Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan (Yasmin). IMB itu diberikan di lahan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Namun, warga setempat menolak pembangunan karena menduga ada pemalsuan persetujuan warga.
Pada 11 Maret 2011 Pemkot mengeluarkan Keputusan Wali kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor.
Keputusan tersebut juga menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.
Bima menyebut lokasi baru untuk pembangunan GKI Yasmin hanya berjarak sekitar 1 km dari lokasi lama. GKI Yasmin bakal dibangun di atas lahan seluas 1.668 meter persegi.
"Kira-kira 1 kilometer dari lokasi lama, di jalan yang sama, kelurahan Cilendek," ujarnya.