• Jumat, 22 November 2024

Kasus Pelanggaran Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan Telah Ingkrah

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 23:36 WIB
Perumda Tirta Pakuan (Rosyka)
Perumda Tirta Pakuan (Rosyka)

Bogor Times-  Gugatan Pelanggaran hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan dan PT Sentul City Tbk telah ingkrah . Kasus pun di menangkan oleh warga Sentul City atas gugatan hak atas air. 

Gugatan pelanggaran hukum oleh Perumda Tirta Kahuripan tersebut diajukan oleh warga Sentul City karena permintaan untuk dialiri air dan ditolak pelanggan Perumda Tirta Kahuripan. 

Perumda Tirta Kahuripan menghargai hak pelanggan yang berefek pada pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas air.

Baca Juga:172 Pimpred PRMN Ganti nama Koruptor dengan Maling Rampok, Garong Uang Rakyat

Baca Juga: Dari Kecil Belajar Agama Islam, Aditya Zoni Pindah Agama Belajar Kristen Dalam Peran Film :

Namun, walaupun mememangkan gugatan yang dialami warga bertepatan dengan Hari Air Setahun 2021 beberapa waktu lalu, Perumdam Tirta Kahuripan tidak langsung menyambungkan aliran air ke rumah 51 orang warga Sentul City tersebut, karena melalui kuasa hukumnya, Perumdam Tirta Kahuripan mengajukan banding.

Tiga hari lalu kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Bandung Nomor 28/G/TF/2021/PTUN BDG, karena ada upaya hukum lainnya maka kami tidak diharuskan melaksanakan hasil keputusannya," Kuasa Hukum Tirta Kahuripan Rosadi kepada wartawan , Minggu ( 29/) ) ) ) 08/2021).

Dia menjelaskan, langkah mengajukan atau Kasasi ke Mahkamah Agung ini diambil untuk menguji keputusan majelis hakim PTUN Bandung pada pertengahan Agustus lalu.

Baca Juga:Awalnya Dianggap Tidak Sopan, Ternyata Anak Dalam Vidio ini Membuat Ribuan Orang Menangis

Baca Juga: Ayo Segera, Indocement Buka Lowongan Kerja Hingga 10 September

 "Kami ingin menguji ke pengadilan yang lebih tinggi, apakah keputusan majelis hakim PTUN Bandung sudah sesuai prosedur dan lainnya. Jika nanti, keputusannya memperkuat keputusan majelis hakim PTUN Bandung maka kami akan mematuhi hasil keputusannya," terangnya.

Rosadi menjelaskan, alasan Perumda Tirta Kahuripan menolak permintaan pelanggan karena calon pelanggan tersebut tidak mematuhi standar operasional perusahaan.

"Calon pelanggan yang merupakan warga Perumahan Sentul City, tidak mau memenuhi syarat-syarat operasional yang kami tetapkan demi memenuhi syarat Perumda Tirta Kahuripan," pungkas Rosadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hore....Gaji ke-13 Pegawai RSUD Cibinong Sudah Turun

Minggu, 6 Oktober 2024 | 08:37 WIB
X