BPJS Sesuaikan Besaran Iuran

- Rabu, 20 Mei 2020 | 20:46 WIB
PhotoPictureResizer_200522_040327554_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200522_040327554_crop_800x445


Bogor Times, Kabupaten - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).





Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Cibinong Erry Endry mengatakan bahwa diterbitkannya

kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.





Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.





Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres

Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan

Rp 25.500 untuk kelas III.





“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” jelas Erry Endry, Rabu (20/05).





Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Erry, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.





Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran

oleh pemerintah.


Halaman:

Editor: Deddy

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X