Cakades Klapanunggal Digugat 10 M

- Sabtu, 12 Desember 2020 | 02:19 WIB
IMG-20201212-WA0011
IMG-20201212-WA0011


Bogor Times, Kabupaten-Kasus Calon Kepala Desa Klapanunggal berinisial AES kembali bergulir. Hari ini tim kuasa hukum dari istri Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita membuktikan keseriusannya dengan mengajukan gugatan di pengadilan negeri Cibinong kab. Bogor atas dugaan perbuatan melawan hukum.





Pasca dilayangkannya somasi ke-III (peringatan ketiga) oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum sembilan bintang kepada Cakades Klapanunggal AES, tanggal 08 Desember 2020.
Kali ini tim kuasa hukum menyatakan keseriusannya melalui gugatan ke pengadilan negeri cibinong. Tidak main-main nominal dicantumkan dalam ganti rugi yang diajukan tim kuasa hukum sebesar Rp.10.000.000.001 kepada AES selaku Tergugat.





“Jika somasi kami saja tidak di indahkan oleh sdr. AES , maka kami kali ini membuktikan keseriusan dari isi bunyi somasi tersebut dengan melanjutkan ke tahap proses hukum selanjutnya yakni melalui gugatan di pengadilan sebagaimana gugatan yang telah ter registrasi nomor 26/Pdt.G.S/2020 PN Cbi tertanggal 11 Desember 2020. Sebetulnya kami sudah peringatkan melalui somasi, namun pihak AES terkesan cuek alias tak paham dengan hukum dengan mendiamkan bunyi somasi dari kami.





Sedari awal pihak keluarga yakni isteri sah dari Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita telah berbesar hati untuk membuka ruang melalui jalur kekeluargaan, akan tetapi niatan baik dari Klien kami justru telah diacuhkan AES. Sehingga sebetulnya kami cukup bersabar untuk upaya penyelesaian terkait permasalahan ini.





Seperti yang diberitakan sebelum kasus ini bergulir, kasus ini bermula lantaran adanya dugaan penyerangan sambil membawa senjata tajam yang dilakukan GS (klien kami) yang sekarang telah di proses di polres bogor. Namun hal itu perlu kita dalami terlebih dahulu, apalagi sampai ramai yang menjadi framing berita seolah-olah klien kami melakukan dugaan pidana yang berdiri sendiri. Ini bahaya!!! Apalagi harus menjadi konsumsi publik.






Seperti diketahui, dalam teori pidana, sebuah tindak pidana dibangun atas dua unsur penting yaitu unsur objektif / physical yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif / mental yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).
Artinya perlu dilihat perbuatan dari klien kami atas adanya kedatangan ke kediaman AES, tak lain dengan maksud mengklarifikasi atas adanya dugaan muatan penghinaan atau pencemaran terhadap ayah kandungnya didalam orasi politiknya.
Dilain sisi ada ajaran kausalitas yaitu ajaran tentang sebab akibat. Untuk delik materil permasalahan sebab akibat menjadi sangat penting. Kausalitas berlaku ketika suatu peraturan pidana tidak berbicara tentang perbuatan atau tindak pidananya (yang dilakukan dengan sengaja), namun menekankan pada hubungan antara kesalahan atau ketidaksengajaan (culpa) dengan akibat.
Sekali lagi perlu kita dalami perihal kasus yang sudah menyita perhatian publik ini.
Perbuatan GS didasari karena adanya terlebih dahulu mendapatkan sebaran video yang berdurasi kurang lebih 50 detik. Dalam video tersebut AES dalam kampanye politiknya yang diduga keras telah menghina dan menyerang kehormatan Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, sehingga GS mendatangi kediaman AES.
Jangan melihat dan mendengar sepotong-sepotong, bisa berbahaya ini.






Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB

Surya Paloh: Junjung Tinggi Politik Beretika

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB

Izin Dibatalkan Sepihak, Tim AMIN Gelar Investigasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:00 WIB

Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 22 Januari 2024 | 06:10 WIB
X