Bogor Times, Kabupaten- Antisipasi meluasnya Covid-19/corona. Kartar Desa Cogreg beserta seluruh ketua RT dan RW 07 merumuskan peraturan internal are. Di antaranya penyekatan tamu dari luar wilayah.
"Sementara ini tamu dari luar kami tidak perkenankan untuk datang. Hingga sudah ada ketetapan pemerintah (bebas corona,red) mengenai covid-19,"tutur Ketua Kartar Desa Cogreg, Ikhsan Saepul Munir usai acara rapat di kediaman RW 07 pada Sabtu (07/4/2020).
Upaya tersebut, kata Saepul, untuk memperkecil area kontrol dan penerapapan langkah antisipasi perluasan Covid-19. Sehingga warga dapat beraktifitas dengan tenang.
"Agenda rutin pengajian, rapat yang menjadi rutijitas masih siperbolehkan dengan ketentuan salah satunya tak melibatkan orang luar,"ucapnya.
Lebih lanjut, Saepul menerangkan, keputusan itu berdasarkan hasil musyawarah seluruh ketua RT, desa dan babinmas Desa Cogreg. Serta mengacu surat edaran dari Kepala Desa Cogreg.
Tak hanya itu, sambung Saepul, kartar juga ambil peran dalam pendataan warga terdampak Covid-19 yang akan menerima bantuan dari pemerintah. "Penerima yang kita data diluar peserta PKH," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Babinmas Desa Cogreg, Aiptu Joko Wartoyo mengatakan. berharap warga tetap waspasa. Namun, rutinitas berkumpul yang tidak melibatkan orang luar masih diperbolehkan.