DKI Tegas , Kapolda Banten Himbau masyarakat Tidak Ke Jakarta

- Kamis, 17 Desember 2020 | 13:06 WIB
IMG-20201217-WA0133
IMG-20201217-WA0133


Bogor Times, Nasional- Mulai tanggal 18 Desember 2020 , DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan terutama yang melakukan kerumunan dalam jumlah yang besar.





Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Fiandar meminta dan menghimbau warga Banten untuk tidak berangkat ke Jakarta untuk keperluan yang tidak penting apa lagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS, Ungkapnya "Kamis 17/12/2020.





Lebih lanjut Kapolda mengatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap MRS sedang di lakukan , percayakan kepada pihak penegak hukum dan akan dilakukan dengan adil dan transparan ,jadi saya menghimbau kepada warga masyarakat Banten khusunya untuk tidak berangkat ke Jakarta melakukan orasi dengan berkerumun , ingat pandemi corona belum berakhir dan ini semua akan sangat membahayakan terjangkitnya wabah virus covid-19, katanya.





Sementara Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada warga banten untuk percayakan proses hukum MRS kepada penegak hukum dan masyarakat tidak berangkat ke Jakarta mengingat situasi saat ini masih adanya wabah virus corona dan di Jakarta sendiri sedang diterapkàn Penegakan Hukum yang tegas terhadap pelanggar Protokol kesehatan mulai tanggal 18 Desember 2020 besok ,Ungkapnya.


Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Gudang Peluru Meledak, Musibah Atau Rekayasa?

Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:41 WIB

Berani, Pengusaha Ilegal Tantang Camat Cariu

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X