Dosen FH UNPAR: Dukung KWP Sebagai Diskresi Untuk Utamakan Kesehatan Masyarakat

- Selasa, 31 Maret 2020 | 17:18 WIB
1
1


Bogor Times, Nasional - Penyebaran Corona Virus Disseas (Covid) 19 sangat cepat, bahkan dari data dan informasi yang dikeluarkan pihak berwenang, grafik peningkatan penyebarannya bisa dalam hitungan jam bahkan menit. Menyikapi hal itu, sudah seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan respon cepat dalam melakukan penanggulangannya, guna menjamin kesehatan masyarakat.





Demikian diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan Bandung Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf saat dihubungi media ini. Salah satu upaya yang harus didukung adalah pemberlakuan Karantina Wilayah Parsial (KWP) seperti yang diusulkan dan direncanakan beberapa pemerintah provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kota atau Kabupaten (Pemkot/Pemkab). "Saat ini negara sudah ditetapkan dalam status tanggap darurat wabah Covid 19, maka harus ada quick respons dan emergency respons. Perlu ada tindakan responsif yang cepat, tepat, efektif dan segera demi keselamatan dan kesehatan masyarakat banyak," ungkap Asep Warlan Yusuf, Selasa (31/03/2020).





Dia menjelaskan, salah satu tindakan yang dimungkinkan adalah pemberlakuan Karantina Wilayah Parsial (KWP). Menurutnya, hal itu bisa dilakukan karena sebagai upaya untuk melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengobatan bagi masyarakat di satu wilayah yang secara nyata berdasarkan data dan fakta tengah dihadapkan pada sebuah wabah (keadaan darurat). "Dalam hukum itu ada diskresi yang bisa dilakukan dalam kondisi darurat dan sanagt dibutuhkan. Jadi ada tindakan keabsahan secara hukum yang diutamakan dari segi kemanfaatan dan tujuannya," papar Asep Warlan Yusuf.





Menurut Tenaga Ahli Bidang Hukum Lingkungan Kementerian LHK ini, diskresi bisa dibuat dalam keadaan darurat, selama hal itu bisa dipertanggungjawabkan. Dirinya menegaskan, mendukung upaya Pemprov maupun Pemkab/Pemkot yang daerahnya terkena wabah Covid 19 guna melakukan respon cepat dengan memberlakukan KWP. "Inisiatif baik untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, harusnya didukung. Bukan malah dilabeli akan diberikan sangsi. Ini soal kesehatan dan keselamatan rakyat. Diskresi itu bisa dilakukan sambil menunggu regulasi hierarki seperti PP UU nomor 6 tahun 2018 dan lainnya. Karena diskresi nantinya bisa dievaluasi," cetusnya.





Asep Warlan Yusuf mengungkapkan, dalam UU nomor 6 tahun 2018 disebutkan, bahwa karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit  atau kontaminasi. "Jadi kebijakan karantina wilayah parsial (KWP) bisa dilakukan dalam skala provinsi atau kota dan kabupaten dan sifatnya tidak menyeluruh. Harus sesuai dengan data dan fakta medis di lapangan," ungkapnya.





Data dan fakta tersebut, sambung Asep Warlan Yusuf, bisa didapat dengan melakukan rapid assessment (kajian cepat) lokasi, sebaran, kondisi kesehatan masyarakat, sarana prasarana pendukung hingga potensi penyebaran. Selain itu, ada 4 aspek yang juga harus dipastikan dalam kebijakan KWP yaitu, Aspek Kesehatan sebagai prioritas utama dan Ketersediaan Anggaran, Aspek Kesiapan Ekonomi (Ketersediaan Logistik), Aspek Sosial, Budaya dan Keagamaan serta Aspek Kewenangan Pemerintah (Penegakan Hukum/Regulasi). "Jika semua itu terpenuhi, maka sekali lagi kebijakan KWP bisa dilakukan sebagai bentuk diskresi untuk menyelamatkan dan menjaga kesehatan masyarakat luas dari sebuah wabah yang membahayakan nyawa." Pungkasnya


Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajah Baru Calon Bupati, Decan :Saya Siap Maju

Rabu, 20 Maret 2024 | 23:38 WIB

Surya Paloh: Junjung Tinggi Politik Beretika

Rabu, 24 Januari 2024 | 08:55 WIB

Izin Dibatalkan Sepihak, Tim AMIN Gelar Investigasi

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:00 WIB

Tinggalkan Podium, Gibran Diduga Lakukan Pelanggaran

Senin, 22 Januari 2024 | 06:10 WIB
X