BogorTimes - Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu memberikan kabar gembira buat masyarakat Indonesia, hal ini terkait dengan aturan baru Biaya Transfer antar bank yang nanti dilakukan masyarakat pada Oktober 2021 nanti.
Terhitung Mulai Desember 2021 nanti, Bank Indonesia (BI) akan segera menurunkan biaya transfer antar bank dengan kisaran jumlah kalau dihitung cukup memuaskan, turunnya lumayan agak signifikan.
Yang awalnya dari Rp6.500 per transaksi, biaya transfer antarbank nanti akan turun hingga Rp2.500 saja. Cukup menakjubkan juga, tanpa dikira bisa drastis penurunannya per transaksi.
Baca Juga: Wow Ali Mochtar Ngejewer Anak Mantu Amien Rais: Mertua Kelakuannya Jangan Ditiru.
Baca Juga: Sekjend PBNU Ingatkan Gus Yaqut, NU itu Jangan Dikotomi Oleh Kekuasaan.
Oh ternyata mengapa penurunan ini dilakukan dengan aturan baru nantinya, karena Pemerintah ingin merealisasikan program Bi-FAST yang akan dilakukan Bank Indonesia pada akhir tahun 2021 nanti, dikutip dari Pikiran Rakayat.com yang telah rilis bejudul:"Aturan Baru, Biaya Transfer Antarbank Segera Turun Jadi Rp2.500.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo meneranfkan alasan mengapa penurunan biaya transfer antarbank ini dilakukan.
Baca Juga: Sang Wali dengan Pesannya dan Sang Pelacur dengan Doa nya.
Baca Juga: Tidak Ada Kata Terlambat Menuntut Ilmu Agama.
Tindakan ini dinilai mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD secara end to end.
Perry menjelaskan kalau pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan sekma harga dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Baca Juga: Hujjatul Islam Al-Imam Al-Ghozali Mejelaskan Apa itu Hati.
Baca Juga: Keluargamu Adalah Ujian dan Cobaan Menuju Keridhoan-Nya.
Tarif tersebut ialah bank peserta BI Fast sebesar Rp19 per transaksi. Sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah akan sebesar Rp2.500 per transaksi.
"Tarif Rp2.500 adalah maksium bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah.