BOGOR TIMES, Kabupaten-Ketua Kadin terpilih Kabupaten Bogor memaparkan 'pentingnya' aturan yang tengah dipersiapkan pemerintah.
Dengan adanya omnibus law, akan ada kemudahan proses perizinan.
"Termasuk nanti ada penyempurnaan dari IMB [Izin Mendirikan Bangunan,red]. Nanti tidak diperlukan lagi Amdal juga," kata ujarnya saat dihubungi (22/11/2019).
Rencananya penghapusan IMB ini akan menjadi satu bahasan khusus terkait dengan kemudahan investasi. Selain itu juga, lewat omnibus law akan diatur lebih jauh tentang PPh Badan hingga insentif untuk perusahaan publik.
"Januari dibawa ke DPR. Semoga April 2020 bisa selesai," terang Rosan.
Adapun 11 klaster yang akan ada di Omnibus Law ini di antaranya :
1. Perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Tenaga kerja
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. SDM pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi khusus