Bogor Times, Kabupaten - Berdirinya bangunan restoran cepat saji Burger King yang berada di Jalan Raya Jakarta - Bogor KM 38 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, diduga belum memiliki perizinan yang lengkap.
Keluarga Masyarakat Peduli Bogor (KMPB) menyatakan, izin salah satu unit usaha Burger King itu telah beroperasi lebih dari sebulan, diduga belum menyelesaikan administrasi perizinan dan belum sepenuhnya disetujui warga sekitar.
Robi faisal sebagai presidium KMPB menyesalkan kejadian ini.
"Berdasarkan hasil survei dilapangan kami menduga mereka belum mengantongi izin, mengerikan. Siapa dibelakang mereka berani sekali menjalankan usaha tanpa izin," terang Robi Faisal selaku Presidium KMPB kepada wartawan, Kamis (30/01/2020).
Robi menjelaskan, berdasarkan pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomer 28 tahun 2002 menyatakan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.
"Dari aturan itu saja sudah jelas. Dan bangunan ini sangat mutlak tidak patuh terhadap peraturan hanya akan menjurus kepada tindak pidana," jelasnya.
Pria yang biasa disapa Robi Botol itupun meminta kepada Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakkan berupa sanksi tegas.
"Satpol PP Kabupaten Bogor harus melakukan sidak, untuk membuktikan apakah burger king sudah menjalankan kewajibannya," harapnya.