ekonomi

SPANDUK BODONG MILIK PENGEMBANG PERUMAHAN MEWAH DIBABAT PETUGAS SATPOL PP

Selasa, 10 Maret 2020 | 14:01 WIB
IMG-20200310-WA0006


Bogor Times, PARUNGPANJANG - Petugas Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, menertibkan sejumlah spanduk milik perusahaan pengembang perumahan mewah yang disinyalir dipasang tanpa ijin alias bodong. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas unit Satpol PP juga mencopot sejumlah spanduk promosi usaha pijat refleksi dan promosi sekolah.





Para petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, menyisir ruas Jl. Raya Lumpang Desa Lumpang dan Jl. Raya Dago Desa Kabasiran Kecamatan Parungpanjang. Dadang Kosasih selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) sekaligus sebagai Kepala Unit Satpol Kecamatan Parungpanjang mengatakan, ratusan spanduk yang diturunkan tersebut selain ilegal juga mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan wilayah. "Spanduk yang ditertibkan kebanyakan milik perusahaan pengembang perumahan, dantaranya Milenium City, Foreshil dan Serpong Garden Village. Yang lainnya adalah panduk promosi biasa seperti pijat refleksi dan promosi sekolah," paparnya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).





Dadang Kosasih mengungkapkan, ada sebanyak 100 buah spanduk yang ditertibkan. Dia menambahkan giat penertiban oleh Satpol PP dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) minggu sekali atau satu bulan sekali, termasuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di depan kantor Kecamatan Parungpanjang dan di pinggir jalan.





Kanit Satpol PP Parungpanjang mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat himbauan kepada semua pihak. Terkait ratusan spanduk yang ditertibkan, Dadang Kosasih menegaskan, pihaknya akan segera memusnahkan barang tersebut dengan cara membakarnya. "Spanduk-spanduk tanpa ijin resmi, milik siapapun, kami akan musnahkan dengan membakarnya. Intinya, kalau mepanggar Perda, maka kami pasti tindak tegas tanpa ampun." Tegas Dadang Kosasih.





Petugas unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang sedang melakukan operasi penertiban spanduk liar alias spanduk bodong. Sekitar 100 spanduk tanpa ijin, sebagian besar milik perusahaan pengembang perumahan mewah yang dicopot akan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.


Tags

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB