Bogor Times- Meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir. PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk terus berkontribusi pada warga Kabupaten Bogor.
Kali ini perusahaan produksi sement tersebut berupaya membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan kualitas produk usahanya khususnya yang bergerak di bidang usaha kuliner.
Upaya yang dilakukan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk adalah dengan mengadakan Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP), Rabu (2/2/2022.
Baca Juga: Indocement Kembali 'Gondol' Penghargaan, Tiga Komplek Pabrik Raih PROPER Hijau 2021
Pelatihan yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor tersebut dilaksanakan di 3Roda Edu-Green Park, yang merupakan salah satu program CSR berkelanjutan di Indocement Kompleks Pabrik Citeureup.
Pelatihan berlangsung selama satu hari ini diikuti 50 peserta UMKM yang berada dari 12 desa mitra Indocement Kompleks Pabrik Citeureup. Pelatihan ini merupakan pelatihan PKP pertama oleh Indocement bekerja sama dengan dinas terkait.
universitas pakuan unpak bogor
CSRC Division Manager PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Gadang Wardono dalam keterangan persnya menjelaskan, Indocement menjadi perusahaan swasta multinasional di bidang industri semen pertama yang menginisiasi pelatihan keamanan pangan untuk UMKM.
Baca Juga: Bank Sampah Awards 2021, Indocement Apresiasi Inovasi Desa Mitra
"Pelatihan ini bertujuan agar para pelaku UMKM desa mitra Indocement dapat mengetahui tata cara pengolahan makanan secara higienis, baik proses produksi maupun bahanbahan yang digunakan,” terangnya.
Dengan proses pengolahan makanan yang baik, maka dapat memberikan rasa nyaman dan aman saat dikonsumsi masyarakat. Selain itu, melalui pelatihan ini, Indocement menjembatani para pelaku UMKM di 12 desa mitra yang masih belum memiliki legalitas produk untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam pelatihan ini hadir beberapa narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, yakni Raida, S.K.M. yang membawakan materi mengenai “Peraturan perundang-undangan di bidang pangan (PerBPOM No.22 Tahun 2018) tentang Pedoman Sertifikasi Pangan Produksi Rumah Tangga”.
Baca Juga: Wow! Volume Penjualan Indocement Alami Peningkatan
Kemudian Mutianti, S.K.M. yang membawakan materi mengenai “Prosedur Operasi Sanitasi yang Standar (SSOP)” dan Agustina Gardiani, S.K.M. yang membawakan materi mengenai “Persyaratan Label dan Iklan Pangan, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)”.
Selain beberapa narasumber dari Dinas Kesehatan, turut hadir Dra. Linda Hendrayani, M.Si. selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor yang mewakili Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor untuk memfasilitasi perizinan legalitas usaha yaitu NIB.***
Artikel Terkait
Tanpa Didampingi Sejumlah Pelatih Persib Bandung Optimis Hadapi Bhayangkara FC
Pemain Banyak Terpapar Covid -19, PSSI Tetap Lanjutkan BRI Liga 1
Pelaku Predator Di Bandung Masih Berkeliaran, Orang Tua Korban Tagih Janji Kapolri
Ridwan Kamil Angkat Bicara Terkait Deklarasi Penggabungan Tiga Provinsi Menjadi Provinsi Sunda
PB GSN Menegaskan Belum Ada Kader Partai Yang Layak Menjadi Capres 2024.
Mencegah Perluasan Covid -19 Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran
Kumis Dan Jenggot Sulit Tumbuh ? Ini Dia 5 Faktor Penyebabnya
Dikalahkan Bhayangkara, Kiper Persib Bandung Sebut Kerjasama Tim Sudah Baik
PK PMII UNUSIA Bogor, Cetak Puluhan Kader Mujahid dalam Pelatihan Kader Dasar
HMBT dan Presidium Bogor Timur Kerjasama Buka Taman Baca