Bogor Times, PARUNGPANJANG - Enam orang pemilik usaha konveksi batik yang berada di Blok 21 Kelapa Ciung Desa Lumpang dipanggil unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang. Namun sayangnya, hanya ada 2 orang pemilik yang hadir memenuhi panggilan petugas penegak peraturan daerah tersebut. "Semuanya kami panggil, tapi yang datang cuma dua orang pemilik," ungkap Dadang Kosasih, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Rabu (11/3/2020).
Dadang sapaanya, menegaskan bahwa usaha konveksi batik harus memiliki segala perijinan yang diatur oleh pemerintah. Pasalnya usaha ini mengandung limbah berbahaya yang harus dikelola dengan baik. "Satu pabrik akan kita tutup, karena tak memiliki ijin sama sekali. Pabrik itu milik pak Santoso di dekat Gapura Desa Lumpang ecamatan Parungpanjang," ungkapnya.
Masih kata Dadang, 6 usaha konveksi tersebut masih berproduksi. Pihaknya mengaku memanggul pemilik usaha, karena sudah banyak menerima laporan dan keluhan warga terkait adanya dampak pencemaran lingkungan akibat usaha tersebut. Sementara ini pihaknya baru memeriksa kelengkapan ijin dari 2 usaha tersebut yang pemiliknya datang ke kantor kecamatan. "Mereka akan memperpanjang ijinnya. Mereka kooperatif dan tentu akan kami arahkan untuk melengkapi perizinan." Pungkasnya.
Petugas Satpol PP Kecamatan Parungpanjang saat melakukan pengecekan ke lokasi usaha konveksi batik di Blok 21 Kelapa Ciung Desa Lumpang yang dikeluhkan warga karena telah melakukan pencemaran.