Bogor Times, Nasional-Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Istana Negara, Rabu (16/12/2020).
Presiden Joko Widodo menyerahkan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
Penyerahan kompensasi yang dilakukan di Istana Negara, Rabu (16/12/2020) tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu.
Kepala Negara menyadari bahwa nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak lagi mampu mencari nafkah, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya.
Namun, ia berharap kehadiran negara mampu memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan hidup dan menatap masa depan.
“Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan morel untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi,” ujar Presiden.
Ditegaskan Presiden, negara bertanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan, penegakan hak asasi manusia (HAM), dan pemulihan kepada para korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana terorisme.